Palu, (antarasulteng.com) - Polisi menyita 153 batang kayu hitam (eboni)
ilegal berbagai ukuran asal Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, karena
barang tersebut tidak dilengkapi dokumen kepemilikan resmi.
Juru Bicara Polda Sulawesi Tengah, AKBP Hari Suprapto di Palu,
Sabtu, mengatakan, kayu hitam langka tersebut disita dari pria bernama
Aras yang berdomisili di Desa Tumora, Kecamatan Poso Pesisir Utara.
Kayu hitam tersebut banyak ditemukan di industri mebel yang banyak
menbuat perabot rumah tangga terbuat dari kayu di Desa Tumora.
Ratusan kayu hitam tersebut telah dibawa ke Mapolres Poso pada Jumat (13/3) untuk dijadikan barang bukti.
Polisi hingga saat ini terus menyelidiki kasus tersebut dengan
memeriksa kelengkapan dokumen industri mebel dan kepemilikan kayu.
Sementara dokumen yang dimiliki perusahaan mebel bernama Tri Alika
tersebut antara lain Tanda Daftar Industri (TDI), izin tempat usaha,
izin gangguan, dan SIUP.
Kayu hitam atau yang dikenal eboni merupakan pohon yang hanya
tumbuh di Sulawesi Tengah, dan banyak ditemui di wilayah Kabupaten Poso
dan Kabupaten Donggala.
Karena kelangkaannya, kayu hitam (diospyros celebica) banyak
diselundupkan ke luar negeri melalui perairan Selat Makassar menuju
Tawau, Malaysia.
Dari Malaysia kayu hitam asal Sulawesi Tengah tersebar ke berbagai
negara. Setelah kayu hitam diolah menjadi perlengkapan mebel atau
furnitur nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Saat ini pemerintah perketat izin pengolahan eboni karena kayu tersebut kian langka. (skd)
Polisi Sita 153 Eboni Ilegal Asal Poso
... kayu hitam langka tersebut disita dari pria bernama Aras yang berdomisili di Desa Tumora, Kecamatan Poso Pesisir Utara.