Pengacara Mantan Gubernur Tidak Tahu Kondisi Kliennya

id aminuddin

Pengacara Mantan Gubernur Tidak Tahu Kondisi Kliennya

Aminddin Ponulele (Istimewa)

Saya tidak tahu apakah beliau ada di rumahnya atau di rumah sakit. Saya tidak pernah komunikasi sejak penahanannya ditangguhkan karena sakit
Palu,  (antarasulteng.com) - Penasihat hukum mantan Gubernur Sulawesi Tengah Aminuddin Ponulele yang menjadi tersangka korupsi pembangunan kolam renang 2004-2005, Hartawan Supu, hingga kini tidak mengetahui kondisi kliennya sejak dinyatakan sakit oleh dokter yang menyebabkan penahanan bersangkutan ditangguhkan.

"Saya tidak tahu apakah beliau ada di rumahnya atau di rumah sakit. Saya tidak pernah komunikasi sejak penahanannya ditangguhkan karena sakit," kata Hartawan Supu di Palu, Minggu, menanggapi kondisi kliennya pascapenangguhan penahanan, Kamis (4/6).

Dia mengatakan dirinya hanya mendengar kabar bahwa Aminuddin yang saat ini masih menjabat Ketua DPRD Provinsi itu sudah istirahat di kediamannya.

"Itu hanya saya dengar saja. Itu tidak pasti," katanya.

Hartawan berkila bahwa kliennya tidak pernah ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sehingga dirinya tidak pernah mengajukan penangguhan penahanan.

"Saat diperiksa memang kami dengar ada rencana penahanan. Saya katakan dengan wartawan, saya akan ajukan penangguhan penahanan. Tapi kan tidak jadi ditahan," katanya.

Sebelumnya Aminuddin Ponulele dinyatakan sakit oleh tim dokter rumah sakit saat mantan Gubernur Sulteng periode 2006-2011 itu berada di rumah tahanan Maesa Palu.

Karena kondisi yang tidak memungkinkan, penahanan tersangka akhirnya ditangguhkan dan hingga kini belum diperoleh kondisi terakhirnya.

Hartawan mengatakan dirinya belum melakukan upaya hukum apapun terhadap Aminuddin karena belum ada tindakan hukum dari jaksa.

"Selama ini saya hanya mendampingi beliau ketika diperiksa baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka," katanya.

Sebelumnya Sekretaris DPD Partai Golkar Sulawesi Tengah Zainal Abidin Ishak mengatakan partai Golkar akan memberikan pembelaan hukum terhadap ketua DPD Golkar Sulawesi Tengah tersebut.

"Kita juga menghormati penegakan hukum," katanya.

Zainal mengatakan selama Aminuddin menjadi saksi maupun sebagai tersangka dalam kasus pembangunan kolam renang belum ada penunjukan pengacara dari partai, kecuali pengacara pribadinya.

Kejaksaan Tinggi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni Aminuddin Ponulele (mantan Gubernur Sulawesi Tengah), Henry alias Hengky (pelaksana proyek), serta Mustari dan Purwanto Sulu yang masing-masing adalah pemimpin kegiatan.

Penyidik juga telah memeriksa belasan saksi termasuk anggota DPR RI dan beberapa tokoh politik di Sulawesi Tengah yang mengerti kasus yang merugikan negara sebesar Rp2,4 miliar pada 2004-2005 tersebut. (skd)