DPRD Sulteng segera usulkan pemberhentian gubernur-wagub ke Presiden

id dprd sulteng,gubernur dan wakil gubernur sulteng,longki djanggola,rusdi mastura

DPRD Sulteng  segera usulkan pemberhentian gubernur-wagub ke Presiden

Wakil Ketua DPRD Sulteng M Arus Abdul Karim menandatangani berita acara paripurna pengusulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng, di Palu, Selasa. (ANTARA/Muhammad Hajiji)

Palu (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) segera mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng Longki Djanggola dan Rusli Palabbi ke Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri.

"Kepala bagian Sekretariat DPRD agar segera menyiapkan dokumen-dokumen untuk kelengkapan dokumen untuk diusulkan kepada Presiden melalui Kemendagri tentang pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng," ucap Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulteng M Arus Abdul Karim dalam rapat paripurna usulan pemberhentian kepala daerah, berlangsung di Palu, Selasa.

DPRD Provinsi Sulteng menggelar rapat paripurna pengumuman usulan pemberhentian kepala daerah, yang dipimpin oleh Wakil Ketua M Arus Abdul Karim, dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Mulyono dan forum komunikasi pimpinan daerah.

Dalam paripurna itu pimpinan DPRD Sulteng turut menyampaikan terima kasih kepada Longki Djanggola dan Rusli Palabbi yang telah mengemban amanah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng periode 2016 - 2021.

Dalam kepemimpinannya, menurut pimpinan DPRD, telah berupaya membawa Sulawesi Tengah menjadi provinsi yang maju dan sejajar dengan provinsi lainnya di Indonesia.

Sebelumnya DPRD Provinsi Sulteng juga telah melaksanakan paripurna mengusulkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulteng terpilih di pilkada 2020, Rusdi Mastura dan Ma'mun Amir untuk dilantik oleh Presiden RI.

DPRD Provinsi Sulteng melaksanakan paripurna itu, dan selanjutnya diusulkan kepada Presiden mengacu pada pasal 160 ayat 1 UU nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, yang menyatakan bahwa pengesahan, pengangkatan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU provinsi yang disampaikan oleh DPRD Provinsi kepada presiden melalui menteri.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah telah menetapkan pasangan calon nomor urut 02 Rusdi Masturan dan Ma'mun Amir sebagai paslon terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng 2020, pada tanggal 22 Januari 2021 di Palu.

Pemilihan Gubernur dan Wagub Sulteng diikuti pasangan calon nomor urut 01 Moh Hidayat Lamakarate-Bartholemeus Tandigala dan paslon nomor urut 02 Rusdi Mastura-Ma'mun Amir.

Berdasarkan data KPU Provinsi Sulteng paslon nomor 02 memperoleh 891.334 suara, sedangkan paslon nomor urut 01 meraih 604.033 suara.

Sementara itu, Gubernur Sulteng Longki Djanggola saat bertindak sebagai Inspektur Upacara 17 bulan berjalan berlangsung di Halaman Kantor Gubernur, Senin (17/5), berpamitan jelang berakhirnya masa jabatannya. Pada tanggal 16 Juni 2021 atau satu bulan ke depan merupakan akhir masa jabatan Longki Djanggola sebagai Gubernur Sulawesi Tengah.

Pada kesempatan itu, Longki Djanggola juga turut menyampaikan permohonan maaf apabila dalam menjalankan amanah kepemimpinannya selama dua periode masih terdapat kekurangan, yang menimbulkan kekeliruan dan ketidaknyamanan saat berkoordinasi dan berkomunikasi.

Ia juga mengharapkan agar seluruh ASN dan masyarakat mendukung program Gubernur dan Wakil Gubernur yang baru yakni pasangan Rusdi Mastura dan Ma'mun Amir guna mewujudkan Sulawesi Tengah yang maju, mandiri dan berdaya saing.
Paripurna pengusulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng, di Palu, Selasa. (ANTARA/Muhammad Hajiji)