Petani Mukomuko ajukan peremajaan 1.600 hektare sawit

id kelapa sawit, mukomuko

Petani Mukomuko ajukan peremajaan 1.600 hektare sawit

Ilustrasi - lahan sawit (ANTARA)

Mukomuko (ANTARA) - Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, mengatakan petani di daerah ini telah mengajukan peremajaan tanaman kelapa sawit yang tidak produktif karena menggunakan bibit asalan dan berusia tua di atas lahan seluas 1.600 hektare.

“Petani yang sudah mengajukan program peremajaan tanaman kelapa sawit di lahan seluas 1.600 hektare," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Apriansyah di Mukomuko, Senin.

Kabupaten Mukomuko mendapatkan jatah peremajaan atau “replanting” tanaman kelapa sawit yang tidak produktif karena menggunakan bibit asalan dan berusia tua di lahan seluas 1.500 hektare dari pemerintah pusat pada 2020.

Dari seluas 1.600 hektare lahan perkebunan kelapa sawit tidak produktif yang diajukan mendapatkan program peremajaan tanaman kelapa sawit di daerah ini, baru tiga kelompok tani yang telah mengajukan peremajaan kebun kelapa sawit di lahan seluas 345 hektare.

Lahan perkebunan kelapa sawit seluas 345 hektare milik tiga kelompok tani replanting (KRP), yakni KRP Sinar Abadi seluas 132,43, KRP Cahaya Sejahtera seluas 120,47 hektare dan KRP Maju Bersama 92,78 hektare.

Pemerintah provinsi setempat saat ini sedang melakukan verifikasi data untuk memastikan lokasi lahan perkebunan kelapa sawit yang diusulkan mendapatkan program peremajaan tanaman kelapa sawit tidak berada dalam hak guna usaha (HGU), kawasan hutan produksi terbatas dan lahan yang bersengketa.

Nanti akan diverifikasi data lahan perkebunan kelapa sawit yang diusulkan mendapatkan program ini kalau berada dalam HGU harus ada rekomendari dari BPN, lahan dalam kawasan hutan produksi terbatas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan yang bersengketa direkomendasikan oleh kepala desa.

Ia mengatakan, untuk sementara hasil verifikasi ada sekitar 1,2 hektare lahan perkebunan kelapa sawit yang diusulkan mendapatkan program ini berada dalam kawasan hutan negara di daerah ini.

“Lokasi lahan tersebut sudah dicek ke lapangan, diploting dalam peta kawasan hutan masuk dalam kawasan hutan, kami perintahkan untuk dikeluarkan untuk menghindari permasalahan atau komplein dari masyarakat lain, karena sekecil apapun tetap antisipasi,” ujarnya.***1***