OJK terbitkan aturan pelaksana dana kompensasi kerugian di pasar modal

id OJK,pasar modal,dana kompensasi kerugian

OJK  terbitkan aturan pelaksana dana kompensasi kerugian di pasar modal

Ilustrasi - Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ANTARA/ojk.go.id/pri. (ANTARA/ojk.go.id)

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 17/SEOJK.04/2021 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal yang merupakan aturan pelaksana dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 65/POJK.04/2020 yang dikeluarkan pada 29 Desember 2020 lalu.

SE OJK yang mulai berlaku per 1 Juli 2021 itu mengatur lebih spesifik mengenai mekanisme pengembalian keuntungan tidak sah dan dana kompensasi kerugian investor di bidang pasar modal yang tertuang dalam 20 pokok pengaturan.

Keterangan tertulis, Jumat, menyebutkan, pengembalian keuntungan tidak sah adalah perintah OJK untuk mengembalikan keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari secara tidak sah oleh pihak yang melakukan dan/atau pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran di bidang pasar modal.

Sedangkan dana kompensasi kerugian investor adalah dana yang dihimpun dari pengenaan pengembalian keuntungan tidak sah dengan tujuan untuk diadministrasikan dan didistribusikan kepada investor yang dirugikan dan memenuhi syarat untuk mengajukan klaim.

Adapun 20 pokok pengaturan tersebut antara lain kegiatan sebagai penyedia rekening dana dilakukan oleh lembaga penyimpanan dan penyelesaian atau pihak lain yang ditunjuk OJK, persyaratan untuk dapat ditunjuk sebagai penyedia rekening dana, dana yang dihimpun dari pengenaan pengembalian keuntungan tidak sah dan/atau dana kompensasi kerugian investor bukan merupakan bagian dari harta kekayaan milik penyedia rekening dana, pembebanan biaya pembukaan rekening, administrasi bank, pemindahbukuan, dan penutupan rekening dana pengembalian keuntungan tidak sah atau dana kompensasi kerugian investor, dan mekanisme pembayaran pengembalian keuntungan tidak sah dalam bentuk dana dan/atau aset tetap.

Berikutnya, syarat dan jenis aset tetap yang dapat digunakan untuk membayar kewajiban pengembalian keuntungan tidak sah, pelepasan aset tetap dilakukan dengan cara melelang aset tetap, kewenangan OJK untuk memerintahkan lembaga penyimpanan dan penyelesaian dan/atau lembaga jasa keuangan untuk melakukan pemblokiran rekening efek, pemblokiran rekening lain, dan/atau pemindahbukuan aset dari pihak yang dikenakan pengembalian keuntungan tidak sah termasuk melarang perubahan pencatatan kepemilikan saham atas pihak yang dikenakan pengembalian keuntungan tidak sah dalam daftar pemegang saham emiten atau perusahaan publik dalam hal saham berbentuk warkat.

Pokok selanjutnya yaitu tindakan yang dilakukan OJK apabila pihak yang dikenakan pengembalian keuntungan tidak sah tidak melakukan pembayaran, pertimbangan OJK dalam melakukan upaya hukum, koordinasi antara penyedia rekening dana dan administrator mengenai mekanisme pembayaran klaim kepada investor, laporan yang harus disampaikan oleh penyedia rekening dana kepada OJK dan jangka waktu penyampaian laporan, kriteria situs web serta informasi yang harus dimuat dalam situs web, dan imbalan jasa administrator termasuk tenaga ahli yang diangkat oleh administrator.

Selanjutnya, biaya kegiatan operasional administrator yang ditanggung oleh dana kompensasi kerugian investor, jangka waktu penugasan administrator untuk setiap kasus, ketentuan besaran imbalan jasa penyedia rekening dana dan biaya pengelolaan rekening dana, persyaratan pihak pengelola dana pengembangan industri pasar modal, laporan yang harus disampaikan oleh pihak pengelola dana pengembangan industri pasar modal kepada OJK, dan mekanisme penutupan rekening pengembalian keuntungan tidak sah dan rekening dana kompensasi kerugian investor.