Pemkot Palu segera kembalikan denda pelaku usaha pelanggar prokes

id Denda Prokes, Satpol-PP, Pemkotpalu, operasi yustisi, sulteng

Pemkot Palu  segera kembalikan denda pelaku usaha pelanggar prokes

Tim Operasi Yustisi COVID-19 Kota Palu saat membubarkan pengunjung dan menutup kegiatan usaha yang beroperasi di atas pukul 21.00 Wita pada salah satu cafe di Kota Palu, Sabtu (3/7/2021) malam. ANTARA/HO-Humas Pemkot Palu

Palu (ANTARA) - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, segera mengembalikan denda kepada pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan (prokes) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang terjaring operasi yustisi COVID-19 di Palu.

"Pengembalian dana akan dilakukan setelah proses administrasi di Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) karena dana tersebut saat ini berada kas daerah," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palu Trisno, di Palu, Kamis.

Ia menjelaskan seluruh proses administrasi pengembalian dana denda akan dilakukan di DPKAD sebagai instansi teknis terkait yang mengurus keuangan.

"Dengan begitu, bukan lagi tugas tim yustisi mengembalikan dana tersebut ke pelaku usaha yang melanggar prokes saat razia," ujarnya.

Ia menjelaskan pelaksanaan operasi yustisi sejak penerapan PPKM berbasis mikro di Palu tercatat sebanyak 15 pelaku usaha dikenai denda masing-masing Rp2 juta karena melanggar prokes dan aturan PPKM.

Dari jumlah yang terjaring razia itu, kata dia, baru satu pelaku usaha yang dikembalikan dananya secara tunai karena belum sempat disetor ke kas daerah di Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Sulteng.

Pada operasi yustisi dilakukan Pemkot Palu tercatat kurang lebih Rp30 juta uang dari dana denda 15 pelaku usaha yang melanggar prokes itu, namun pemerintah setempat atas instruksi Wali Kota Palu menghapus denda dan secepatnya mengembalikan uang tersebut kepada masing-masing pemilik usaha tersebut.

Setelah ada Instruksi Wali Kota Palu menghapus denda tersebut, lanjut dia, pihaknya langsung memanggil seluruh pelaku usaha yang terkena denda tersebut dengan memberikan pengarahan untuk proses administrasi pengembalian uang mereka.

"Edaran menyangkut pengenaan denda ke pelaku usaha rencananya direvisi. Meski begitu, operasi yustisi dalam rangka penegakan prokes pencegahan penularan COVID-19 tetap dilaksanakan," ucap Trisno.

Ia mengklarifikasi pengenaan denda sebelumnya bukan tidak diawali dengan peringatan dan sosialisasi, tetapi pihaknya sudah memberikan teguran pertama yang abai terhadap prokes karena terjadi kerumunan, dan kejadian itu berulang lebih dari dua kali di tempat yang sama, sehingga dilakukan tindakan yang tegas.

"Apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Palu yang berlaku," demikian Trisno.