Pemkot Palu longgarkan pembatasan aktivitas perpanjangan PPKM

id ppkm palu,covid palu,pengendalian covid

Pemkot Palu longgarkan pembatasan aktivitas perpanjangan PPKM

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid (depan tengah) memimpin rapat koordinasi dan evaluasi penanganan COVID-19 bersama sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang kerjanya di Kota Palu, Selasa (24/8/2021). (ANTARA/HO/Humas Pemkot Palu)

Palu (ANTARA) -
Pemerintah Kota Palu di Provinsi Sulawesi Tengah melonggarkan pembatasan aktivitas warga pada masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 untuk mengendalikan penularan COVID-19.

"Sejumlah (pembatasan) kegiatan masyarakat kami longgarkan atau disesuaikan, yakni kegiatan hajatan dan pesta pernikahan," kata Wali Kota Palu Hadianto Rasyid saat memimpin rapat koordinasi dan evaluasi penanganan COVID-19 di Palu, Selasa.

Baca juga: Pemkot Palu terapkan kembali karantina wilayah dua kelurahan

Ia menjelaskan, pada masa perpanjangan PPKM Level 4 dari 24 Agustus hingga 6 September 2021 pemerintah kota mengizinkan penyelenggaraan pesta dan hajatan lain dengan ketentuan acara dilaksanakan pada siang hari dengan menerapkan protokol kesehatan dan jumlah hadirin dibatasi maksimal 25 dari kapasitas ruang.

Wali Kota mengatakan bahwa kegiatan olahraga juga boleh dilakukan, kecuali senam bersama yang menghadirkan banyak orang.

Menurut dia, pemerintah kota akan menurunkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan olahraga yang dilakukan di tempat umum.

Dia juga kembali menekankan pentingnya disiplin warga dalam menjalankan protokol kesehatan guna mengendalikan penularan COVID-19.

Baca juga: Pemkot Palu salurkan pangan kepada 4.200 warga terdampak PPKM

"Pemerintah tidak bosan-bosan mengimbau warga mematuhi rambu-rambu penanganan COVID-19 yang sudah ditetapkan. Kebijakan itu diterapkan tentunya untuk kebaikan bersama, sehingga mari kita laksanakan dengan baik aturan ini supaya kita terhindar dari penularan virus corona," kata Hadianto.

Guna meningkatkan kepatuhan warga menjalankan protokol kesehatan, Pemerintah Kota Palu berencana mengadakan lomba "zona hijau COVID-19" di tingkat kecamatan dan kelurahan.

"Kami akan memberikan hadiah sebagai bentuk penghargaan kepada wilayah yang mampu menekan angka penularan, dan penghargaan itu diberikan pada momen peringatan HUT Kota Palu ke-43 tanggal 27 September mendatang," kata Wali Kota.