Pemda Sulteng dan PT Jasa Raharja sinergi tingkatkan layanan asuransi

id jasaraharja,pemdasulteng,asuransisosial

Pemda Sulteng dan PT Jasa Raharja sinergi tingkatkan layanan asuransi

Pihak PT Jasa Raharja memproses santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di Kota Palu. ANTARA/HO/ (PT Jasa Raharja)

Kota Palu (ANTARA) - Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Ma’mun Amir menerima kunjungan PT Jasa Raharja dalam upaya sinergi meningkatkan pelayanan asuransi kepada masyarakat, di kantor Gubernur Sulteng, Kamis (11/11).

“Saya berharap agar PT Jasa Rajarja meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan pemerintah daerah,” kata Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Ma’mun Amir.

Menurut Ma’mun, pelayanan PT Jasa Raharja kepada masyarakat terus membaik, hanya saja perlu mendorong percepatan proses penyelesaian pencairan klaim santunan.

“Kalau terlambat terselesaikan pasti masyarakat datang mengadu kepada pemerintah daerah,” tuturnya.

Menanggapi hal ini, pimpinan Audiensi Kepala Divisi Pencegahan dan Pelayanan pusat PT Jasa Raharja, Haryo Pamungkas mengharapkan adanya dukungan dan kerjasama pemerintah daerah Sulawesi Tengah untuk mengedukasi masyarakat tentang pelayanan asuransi sosial dari PT Jasa Raharja.

“Kita akan berikan pelayanan yang terbaik khususnya kepada para korban kecelakaan,” ucap Haryo Pamungkas.

Sementara itu Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah, Hendra Yudistira menambahkan dalam meningkatkan pelayanan, santunan korban meninggal dunia akan diproses dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban.

Adapun nominal santunan yakni sebesar 50 juta rupiah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tahun 2017.

“Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, cepat dan tepat kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.” kata Hendra Yudistira.

PT Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat juga mengedepankan transformasi digital pelayanan, melalui sistem yang terintegrasi dengan Korlantas Polri, BPJS Kesehatan, Ditjen Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maupun dengan pihak perbankan untuk memudahkan hak atas santunan Jasa Raharja diterima dengan cepat dan tepat.

“Sampai dengan Oktober 2021, penyerahan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan sebesar Rp19,72 miliar. Meskipun dalam masa PPKM, Jasa Raharja tidak mengurangi tanggung jawabnya dalam menyerahkan santunan kepada yang berhak," terangnya.