Parigi Moutong akan verifikasi data 60 ribu warga masuk DTKS

id Dtks, prasejahtera, miskin, pemkabparimo, sekdaparimo, Zulfinasran, kemiskinan, bansos, dinsosparimo

Parigi Moutong  akan verifikasi data 60 ribu warga masuk DTKS

Sekretaris Daerah Pemkab Parigi Moutong, Zulfinasran. ANTARA/Moh Ridwan

Parigi, Sulteng (ANTARA) -
Sebanyak 60 ribu warga Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang akan diverifikasi dan divalidasi oleh Pemerintah Daerah agar tidak bermasalah saat menerima bantuan sosial pemerintah.
 
"Verifikasi dan validasi penting dilakukan agar ketika ditemukan data invalid segera Intervensi supaya tidak menimbulkan persoalan baru," kata Sekretaris Daerah Pemkab Parigi Moutong Zulfinasran di Parigi, Jumat.
 
Ia menjelaskan, verifikasi dan validasi baru akan dilaksanakan oleh Dinas Sosial sebagai instansi teknis terkait per 1 April hingga 30 Juni 2022, yang mana dalam prosesnya instansi terkait akan dibantu tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK), termasuk kerja sama Pemerintah Desa/Kelurahan.
 
Warga prasejahtera yang masuk dalam DTKS, selanjutnya akan dimasukkan dalam berbagai program bantuan sosial, salah satunya sektor kesehatan diikutkan dalam kepesertaan jaminan kesehatan nasional penerima bantuan iuran (JKN-PBI) bersumber dari pembiayaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Oleh karena itu,  kepala daerah mengingatkan pemerintah desa sebagai bagian dari pemerintahan kabupaten agar menyelenggarakan, menyukseskan program-program pelayanan dasar.
 
"Selain bansos dari Pemda, di desa juga dapat menyelenggarakan intervensi pelayanan dasar menggunakan Dana Desa (DD), diantaranya program pemberdayaan yang bersifat kebutuhan masyarakat, termasuk bantuan langsung tunai (BLT) pada sektor kesehatan maupun ekonomi, dan tahun ini Parigi Moutong mendapat kucuran DD senilai Rp230 miliar," ujar Zulfinasran.
 
Bagi warga yang masuk dalam keluarga penerima manfaat (KPM) dalam proses verifikasi dan validasi ditemukan data anomali, maka TKS segera melakukan klarifikasi kepada Pemerintah Desa/Kelurahan, atau langsung mendatangi warga bersangkutan, sehingga proses pencocokan data cepat teratasi.
 
Selain dengan metode "jemput bola", katanya, warga juga proaktif berkomunikasi dengan pemerintah pada masing-masing wilayah dan TKSK, sehingga terjalin sinergi yang baik.
 
"Berbicara kesejahteraan sosial butuh dukungan semua pihak, meskipun Dinas Sosial sebagai instansi teknis, namun ada instansi lainnya yang saling berkaitan, salah satunya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang bertugas menerbitkan dokumen kependudukan, karena syarat utama terdaftar dalam DTKS merujuk pada dokumen kependudukan," tutur Zulfinasran.
 
Ia menambahkan, dari data yang disajikan lewat DTKS menjadi rujukan Kementerian Sosial mengakomodasi warga prasejarah sebagai peserta program keluarga harapan (PKH), yang aman presentasi kemiskinan Parigi Moutong di angka 15,85 persen dari jumlah penduduk 440.051 jiwa.
 
"Kami tidak ingin warga yang masuk dalam KPM dan data mereka dinyatakan valid dalam DTKS tidak mendapat bantuan, jangan sampai terjadi hal seperti itu," demikian Zulfinasran.