Makassar (antarasulteng.com) - Pengemplang pajak di wilayah kerja Kanwil Ditjen Pajak Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara (Sulselbatra), merugikan negara sebanyak Rp1,8 miliar.
"Wajib pajak inisial AH telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan melalui dua perusahaan yang dikelolanya," kata Kakanwil DJP Sulselbatra Neilmadrin Noor saat konferensi pers di Makassar, Senin.
Kakanwil DJP Sulselbatra yang didampingi pihak Polda Sulselbar dan Kejaksaan Tinggi Sulsel mengatakan, lelaki yang beralamat di Makassar itu ketika menjadi Direktur PT IGE dinyatakan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut (pajak pertambahan nilai/Ppn)dari pihak lawan transaksinya senilai Rp1,1 miliar lebih pada tahun pajak 2008.
Sedang pada tahun pajak 2012, melalui PT IGK, tersangka dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dari Ppn yang telah dipungut sebesar Rp767 juta lebih ke kas negara.
"Sepanjang 2012 wajib pajak telah memungut Ppn sebesar 10 persen dari nilai transaksi, akan tetapi uang tersebut tidak disetorkan ke kas negara," kata Neilmadrin.
Sebelumnya, lanjut dia, pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Utara telah mengirimkan surat himbauan. Namun kenyataanya surat itu tidak dihiraukan tersangka.
Dia mengatakan, dari hasil telaah perbuatan AH baik sebagai direktur PT IGE dan PT IGK, diduga telah memenuhi unsur pidana perpajakan, sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tingkat penyidikan.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi Penuntutan, Kejati Sulsel Sandi, RN.
"Kemungkinan besok sidang pertama AH untuk pembacaan dakwaan," ujarnya sembari mengimbuhkan, itu karena berkas perkaranya sudah dinilai lengkap.
Berita Terkait
Realisasi pajak Sulteng Rp2,22 triliun triwulan 1 tahun 2024
Minggu, 5 Mei 2024 14:26 Wib
Tarif PPN naik 12 persen mulai tahun 2025
Sabtu, 9 Maret 2024 7:20 Wib
DSLNG terima penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak atas kontribusi penerimaan pajak 2023
Kamis, 7 Maret 2024 22:13 Wib
Mendagri: Daerah jangan menaikkan pajak yang berimbas inflasi
Selasa, 5 Maret 2024 7:13 Wib
Kemenko Marves tekankan insentif penting untuk kendaraan listrik
Jumat, 1 Maret 2024 16:24 Wib
Pemprov tingkatkan pengawasan sistem pemungutan pajak dari sektor PAP
Jumat, 23 Februari 2024 20:22 Wib
Pemkot Palu optimalkan penerapan pajak makan dan minum 10 persen
Rabu, 21 Februari 2024 16:45 Wib
Pemkot Palu harap pelaku usaha restoran patuhi pajak 10 persen
Sabtu, 3 Februari 2024 7:04 Wib