Bawaslu Sulteng: Warga jangan takut melapor dugaan pelanggaran pemilu

id bawaslu,bawaslu sulteng,ppk,politik uang,netralitas asn,masyarakat berani melapor

Bawaslu Sulteng:  Warga jangan takut melapor dugaan pelanggaran pemilu

Anggota Bawaslu Provinsi Sulteng Darmiati di Donggala, Sabtu (26-11-2022), dalam pencanangan Desa Wani I sebagai Kampung Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024. ANTARA/Muhammad Hajiji

Donggala, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah mengimbau masyarakat agar jangan takut melapor dugaan adanya potensi pelanggaran dalam proses dan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Masyarakat harus berani melapor potensi kerawanan pelanggaran pemilihan umum," kata anggota Bawaslu Provinsi Sulteng Darmiati di Donggala, Sabtu, dalam pencanangan Desa Wani I sebagai Kampung Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024.

Dalam pencanangan itu, Darmiati mengenalkan beberapa potensi kerawanan pelanggaran pemilu kepada masyarakat. Politik uang, misalnya, menjadi salah satu pelanggaran, bahkan hampir terjadi sejak tahapan pemilu.

"Bila ada yang mengiming-imingi dengan uang, membujuk masyarakat dengan menjanjikan sesuatu dalam bentuk uang kepada masyarakat, jangan mau. Laporkan hal itu kepada pengawas," katanya.

Di samping itu, kata dia, politik identitas yang mengatasnamakan agama, suku, daerah, dan sebagainya menjadi satu potensi kerawanan pelanggaran pemilu. Hal ini harus diwaspadai bersama.

"Politik identitas sangat mengganggu kualitas demokrasi, bahkan membatasi kemerdekaan dan kemerdekaan masyarakat untuk menentukan pilihan," ungkapnya.

Ia mengimbau masyarakat agar sebelum menentukan pilihan, terlebih dahulu harus mengenal sosok dan mengenal program serta visi dan misi calon bersangkutan sehingga tidak terjebak pada politik-politik identitas.

Begitu juga, lanjut dia, apabila ada ASN yang secara terang-terangan menjadi tim sukses/tim kampanye salah satu calon atau terlibat dalam politik praktis, segera dilaporkan.

Ia mengatakan bahwa masyarakat dapat menyampaikan laporan potensi pelanggaran pemilu dan pemilihan kepada pengawasan pemilu di semua tingkatan, serta dapat melapor langsung melalui aplikasi Sigaplapor.

Di samping itu, dia juga meminta masyarakat agar melapor ke bawaslu terkait dengan calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang rekam jejaknya buruk di tengah masyarakat

"Misalnya, pernah dipidana penjara atau terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, atau hal lain yang dipersyaratkan dalam perekrutan PPK seperti menjadi anggota partai politik, tim sukses/tim pemenangan kandidat. Maka, dapat dilapor ke bawaslu," katanya.

Ia menambahkan bahwa perekrutan PPK pemilu oleh KPU merupakan salah satu tahapan yang menjadi fokus pengawasan bawaslu.