Jambi (ANTARA) - Mantan Ketua KPU Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) Nurkholis dan pengacaranya, Tengku Ardiansyah, resmi ditahan oleh jaksa kejaksaan negeri setempat dalam kasus tindak pidana korupsi mantan anggota KPU.
Kepala seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi Lexy Fatharani melalui keterangan resminya yang diterima di Jambi, Kamis, mengatakan bahwa tim Kejari Tanjabtim mengeksekusi terhadap kedua terdakwa di kediamannya masing-masing di Kota Jambi, kemudian petugas langsung membawa mereka ke kantor kejari untuk menjalani penahanan.
Lexy Fatharani menjelaskan bahwa eksekusi terdakwa Nurkholis pada hari Rabu (8/3) pukul 19.00 WIB di Perumahan Lazio Kota Jambi. Pelaksanaan eksekusi tersebut oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Timur Yenita Sari dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Reynold beserta tim.
Sesuai dengan amar Putusan Nomor: 6608K/Pid.sus/2022 mengadili dan menyatakan terdakwa Nurkholis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta.
Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Diperintahkan dalam putusan itu terdakwa untuk ditahan.
Sementara itu, terdakwa Tengku Ardiansyah ditangkap pada hari yang sama pada pukul 20.00 WIB di Perumahan Ratu Mas Talang Bakung, Kota Jambi.
Terdakwa Tengku Ardiansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merintangi penyidikan terhadap para saksi dalam perkara korupsi. Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
"Semua kegiatan tersebut berjalan dalam kondisi aman terkendali," kata Lexy.
Berita Terkait
Kejaksaan Negeri Donggala dorong kepatuhan badan usaha pada program JKN
Rabu, 15 Mei 2024 8:32 Wib
Bupati Morut hadiri peresmian kantor Kejari Morowali
Kamis, 21 Maret 2024 16:29 Wib
Kejari Palu musnahkan barang bukti dari 48 perkara yang sudah inkrah
Kamis, 29 Februari 2024 12:25 Wib
Kejari Tanjabtim tahan tiga tersangka korupsi Pelindo Jambi
Kamis, 25 Januari 2024 15:20 Wib
Kejari Luwu dalami dugaan praktik mafia tanah transmigrasi
Rabu, 24 Januari 2024 14:12 Wib
Polri tuntaskan penyidikan kasus "match fixing" mafia bola
Kamis, 18 Januari 2024 8:10 Wib
Kejari Fakfak tahan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan
Kamis, 30 November 2023 9:29 Wib
Kejaksaan Agung lakukan bersih-besih internal tindak tegas oknum Kejaksaan
Jumat, 17 November 2023 7:48 Wib