Parigi Moutong Siap Menjadi Tempat Balai Mangrove

id mangrove, bakau, parigi, nawawi

Parigi Moutong Siap Menjadi Tempat Balai Mangrove

Hutan Mangrove (ANTARA/Irwansyah Putra)

Kalau pemeritah provinsi mau merealisasikan pembangunan Balai Mangrove kerjasama dengan Balai Mangrove Wilayah I Bali, Parigi Moutong siap
Palu, 28/4/2012 (ANTARA Sulteng) - Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tengah Nawawi Kilat mengatakan Kabupaten Parigi Moutong siap menjadi daerah budi daya dan balai mangrove (bakau) mengingat letaknya strategis dan semakin rusaknya mangrove di daerah itu.

"Kalau pemeritah provinsi mau merealisasikan pembangunan Balai Mangrove kerjasama dengan Balai Mangrove Wilayah I Bali, Parigi Moutong siap," kata Nawawi di Palu, Sabtu.

Dia mengatakan, kesiapan daerah tersebut terungkap saat anggota DPRD melakukan pertemuan dengan masyarakat dan pemerintah daerah setempat baru-baru ini.

Salah satu keluhan masyarakat di daerah penghasil beras itu adalah semakin rusaknya hutan bakau sehingga mengakibatkan terjadinya abrasi pantai di sejumlah tempat.

Data di Dinas Kehutanan Parigi Moutong menyebutkan, kerusakan hutan mangrove di daerah itu semakin mengkhawatirkan dari sebelumnya luas hutan mangrove mencapai 11 ribu hektare kini diperkirakan tinggal 1.339 hektare.

Kerusakan habitat mangrove tersebut akibat alih fungsi penggunaan lahan, seperti pembukaan tambak dan pembangunan infrastruktur seperti tempat pelelangan ikan (TPI).

Menurut Nawawi, jika kondisi hutan mangrove saat ini tidak segera ditangani dikhawatirkan ke depan mangrove semakin punah.

Nawawi mengatakan, DPRD provinsi sudah menetapkan regulasi pengelolaan ekosistem mangrove melalui satu peraturan daerah. Perda tersebut lahir salah satunya untuk menekan laju kerusakan mangrove di Sulawesi Tengah.

Data Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Sulawesi Tengah menyebutkan, kerusakan hutan mangrove di Sulawesi Tengah cukup laju dalam 22 tahun terakhir. Luas hutan mangrove yang sebelumnya masih mencapai 46 ribu hektare, saat ini telah berkurang menjadi 29 ribu hektare.

Salah satu penyebab rusaknya hutan mangrove tersebut karena tidak adanya aturan yang ketat terhadap pemanfaatan mangrove sehingga pemerintah daerah tidak punya alasan hukum untuk melarang masyarakat memanfaatkan mangrove.

"Nah, sekarang sudah ada perda. Pemerintah sudah harus berbuat, bagaimana mengembalikan hutan mangrove yang dulunya tumbuh subur itu," kata Nawawi.

Politisi Partai Demokrat itu mengatakan pada 2010, Sulawesi Tengah mendapat jatah penanaman bakau dari Balai Mangrove wilayah I di Bali. Dari 5.000 hektare yang diberikan pemerintah pusat kepada Bali, 1.000 hektare diantaranya diberikan ke Sulawesi Tengah.

Menurut Nawawi, untuk mendapatkan jatah mangrove tersebut, pemerintah provinsi harus memenuhi beberapa syarat antara lain menyiapkan kelembagaan dan perangkat hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) dan Forum Pekerja Mangrove.

Nawawi mengatakan, Kabupaten Parigi Moutong merupakan daerah yang sangat strategis untuk dibangunkan Balai Mangrobe karena daerah ini berada di tengah-tengah di antara semua kabupaten di pesisir pantai Sulawesi Tengah.

Selain itu, Parigi Moutong juga merupakan daerah pesisir yang terletak di Teluk Tomini.

Dampak kerusakan mangrove, tidak saja merusak ekosistem laut dan habibatnya tetapi juga mengakibatkan terkikisnya bibir pantai akibat hantaman ombak atau abrasi. (A055)