Ketum KONI Sumsel jadi tersangka terkait korupsi dana hibah

id sumsel,dana hibah ,koni sumsel,kejati sumsel

Ketum KONI Sumsel jadi tersangka terkait korupsi dana hibah

Ketua Umum KONI Sumatera Selatan HZ (kanan) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Selatan di Palembang, Senin (4/9/2023). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/Spt)

Palembang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan(Sumsel) menetapkan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel, HZ menjadi tersangka  kasus korupsi dana hibah tahun anggaran 2021.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel Vanny Yulia Eka Sari kepada wartawan di Palembang, Senin, mengatakan hingga saat ini memang tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka HZ.


"Iya benar, untuk HZ telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut tim penyidik khusus (pidsus) Kejati Sumsel untuk tersangka HZ ini masih dianggap kooperatif," katanya.

Ia mengungkapkan sesuai dengan pasal 21 KUHAP, jika tersangka tidak dikhawatirkan akan melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti serta melakukan tindakan pidana lainnya.

"Dari pagi sudah dilakukan panggilan sebagai saksi, kemudian karena sudah ditemukan bukti yang cukup, maka dinaikkan statusnya sebagai tersangka. Lalu, untuk pertanyaan yang diajukan ada sekitar belasan," ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum HZ, Gede Pasek Suardika, menjelaskan jika kliennya telah mendapatkan surat sebagai tersangka pada tahap awal. Namun saat ini kliennya dipanggil oleh Kejati Sumsel menjadi saksi terhadap dua tersangka lainnya atas kasus tersebut.

“Pada hari ini, HZ diperiksa sebagai saksi, tetapi selanjutnya akan dipanggil sebagai tersangka menunggu jadwal dari Kejati Sumsel untuk di BAP, sebab penetapan tersangka itu dapat dilakukan kapan pun oleh penyidik,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (primer).

Kemudian, Pasal 3 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (subsider).