Dishub Palu beri sanksi bagi pengendara parkir tidak sesuai aturan

id Dishub kota palu ,Parkir tidak sesuai aturan,Kota Palu ,Sulawesi Tengah

Dishub Palu beri sanksi bagi pengendara parkir tidak sesuai aturan

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Trisno Yunianto. (ANTARA/Moh Ridwan)

Palu (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Palu, Sulawesi Tengah memberikan sanksi tegas bagi pengendara yang melakukan parkir kendaraan di tempat tidak sesuai dengan aturan.
 
"Kami melakukan penertiban dengan penguncian ban mobil bagi pengendara yang melakukan parkir di trotoar karena melanggar aturan dan juga memberikan sanksi berupa denda administratif," kata Kepala Dishub Kota Palu Trisno Yunianto saat dikonfirmasi terkait dilakukannya penguncian ban mobil pada sejumlah kendaraan roda empat yang di parkir pemiliknya di trotoar jalan di Kota Palu, Selasa.
 
Ia menyampaikan penertiban tersebut diberikan berdasarkan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 35 Tahun 2021, pasal 14 ayat 2 terdapat tempat tertentu yang tidak diperbolehkan parkir, yakni fasilitas pejalan kaki (trotoar), setiap enam meter sebelum dan sesudah tempat penyeberangan pejalan kaki, sepanjang 25 meter sebelum dan sesudah tikungan tajam dengan radius kurang dari 500 meter, sepanjang 50 meter sebelum dan sesudah jembatan.
 
Selanjutnya, sepanjang 25 meter sebelum dan sesudah persimpangan, sepanjang enam meter sebelum dan sesudah keran pemadam kebakaran/hidran atau sumber air sejenis dan parkir di dalam ruang fasilitas umum seperti taman, lingkungan gedung, dan
lapangan.
 
Kemudian, berdasarkan pasal 14 ayat 4 bahwa setiap pengendara yang memarkirkan kendaraannya pada tempat tertentu sesuai pasal 14 ayat 2 dikenakan tindakan penertiban seperti pengempesan ban, pencabutan pentil, penguncian ban, dan pemindahan kendaraan.
 
Menurut dia, parkir kendaraan bermotor di tepi jalan umum dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut 0 derajat menurut arah lalu lintas dan tidak dilakukan di tempat tertentu.
 
"Untuk saat ini, sanksi yang kami berikan masih mengikuti aturan yang telah ditetapkan sejak 2021 sesuai pasal 15 ayat 2 dengan denda administratif sebesar Rp150 ribu bagi penertiban dengan penguncian ban," katanya.
 
Ia menjelaskan pelepasan gembok ban mobil tersebut akan dilakukan apabila masyarakat telah membayar sanksi administratif yang dibayarkan kepada rekening kas daerah. 
 
Trisno berharap sanksi yang diberikan dapat memberi efek jera bagi para pengendara yang memarkirkan kendaraannya bukan pada tempatnya, khususnya trotoar.