Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan layanan Visa Diaspora untuk para diaspora Indonesia yaitu mereka yang pernah berstatus WNI, lahir di Indonesia, ataupun punya garis keturunan orang Indonesia tetapi saat ini berkebangsaan asing dan menetap di luar negeri.
Layanan Visa Diaspora itu berlaku selama 5 tahun atau 10 tahun.
“Diaspora Indonesia yang ingin memberikan sumbangsih kepada Tanah Air terbentur dengan belum adanya kebijakan yang memfasilitasi. Diaspora adalah aset sehingga kami hadirkan Visa Diaspora sebagai jawaban untuk kesulitan mereka,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam siaran resminya diterima di Jakarta, Jumat.
Dia melanjutkan para diaspora dapat memanfaatkan Visa Diaspora untuk tinggal lebih lama di Tanah Air dan berkontribusi untuk Indonesia.
“Mereka bisa merasakan bahwa Tanah Air kita adalah rumah mereka juga, di mana mereka bisa berkarya. Jadi, ada sense of belonging (rasa memiliki, red.) kepada Indonesia,” kata Silmy.
Dia menjelaskan Visa Diaspora juga mengikutsertakan izin tinggal kepada para pemohonnya, dan mereka yang mengajukan visa itu tidak perlu penjamin sebagai syarat izin tinggal yang umumnya berlaku untuk WNA yang ingin menetap di Indonesia.
Untuk permohonan Visa Diaspora, Silmy menyampaikan para diaspora hanya perlu menyiapkan paspor (masa berlaku minimal 12 bulan), bukti biaya hidup, pas foto berwarna, pernyataan berisi komitmen membeli Obligasi Pemerintah Indonesia senilai saham/reksadana perusahaan publik di Indonesia, atau menyimpan uang dalam bentuk deposito senilai 35.000 dolar AS ( kurang lebih Rp542 juta).
Surat pernyataan itu diserahkan ke Imigrasi dalam waktu 90 hari sejak kedatangan di Indonesia.
Syarat lainnya, dokumen yang membuktikan pemohon pernah menjadi warga negara Indonesia (WNI), misalnya seperti kartu identitas penduduk (KTP), akta kelahiran, kartu keluarga, paspor Republik Indonesia, ijazah, atau sertifikat rumah.
Silmy menyampaikan fasilitas Visa Diaspora saat ini juga diterapkan oleh India, Irlandia, dan Portugal. India, misalnya, menerapkan program “Overseas Citizen of India” (OCI) yang memberikan izin tinggal lebih lama di India bagi para diasporanya di luar negeri.
Tidak hanya itu, India juga memperbolehkan para diasporanya memiliki properti di India.
“Kebijakan di negara lain yang baik dan bermanfaat perlu kita tiru. Jangan kita sia-siakan potensi diaspora Indonesia agar mereka bisa berkontribusi untuk Indonesia,” kata Dirjen Imigrasi RI.
Imigrasi mencatat setidaknya ada 6 juta diaspora Indonesia yang tersebar di 18 negara, antara lain di Malaysia, Singapura, Australia, China, Suriname, Madagaskar, Amerika Serikat, Belanda, Timor Leste, Qatar, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Jerman, Korea Selatan, Afrika Selatan, Kaledonia Baru, Hongkong dan Taiwan (China).
Berita Terkait
Menkominfo ajak diaspora jadi bagian transformasi digital nasional
Jumat, 1 Maret 2024 8:39 Wib
Diaspora Indonesia dukung Prabowo-Gibran karena berpihak anak muda
Rabu, 7 Februari 2024 6:22 Wib
Anggota DPR minta WNI di Jepang tidak golput di Pemilu 2024
Minggu, 28 Januari 2024 17:44 Wib
Warna-warni aspirasi diaspora Indonesia untuk Pemilu 2024
Sabtu, 27 Januari 2024 14:46 Wib
Relawan Indonesia ikut sukseskan ajang Piala Asia 2023
Kamis, 18 Januari 2024 8:12 Wib
Ketum PSSI adakan pertemuan dengan diaspora Marteen Paes
Selasa, 9 Januari 2024 7:03 Wib
Duta Besar RI ajak diaspora promosikan budaya Indonesia di Swedia
Jumat, 18 Agustus 2023 9:30 Wib
Bima Sakti ungkap proses pemanggilan pemain diaspora Gabriel terhambat
Kamis, 27 Juli 2023 11:25 Wib