Morowali Diusulkan Masuk Dalam Program KLIK

id bkpm

Morowali Diusulkan Masuk Dalam Program KLIK

Ilustrasi (Fotoantaranews.com)

Klik ini diberikan pemerintah kepada perusahaan yang akan melakukan investasi di kawasan industri tertentu
Palu,  (antarasulteng.com) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengajukan Kabupaten Morowali dalam Program Kemudahan Investasi Langsung Kontruksi (Klik) tahap II yang diluncurkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Daerah Sulawesi Tengah Shandra Tobondo di Palu, Kamis, mengatakan pemerintah provinsi berharap Morowali masuk dalam Klik bersama sembilan kabupaten dan kota di enam provinsi di Indonesia yang telah ditetapkan dalam Klik pada 2015.

"Klik ini diberikan pemerintah kepada perusahaan yang akan melakukan investasi di kawasan industri tertentu," katanya.

Selain itu, kata dia, Klik juga tidak menerapkan batas minimal nilai investasi ataupun penyerapan tenaga kerja.

"Perusahaan yang sudah dapat izin investasi dalam Klik itu dapat langsung melakukan kontruksi sambil secara paralel mengurus izin yang lain seperti IMB (izin mendirikan bangunan), UKL/UPL atau Amdal," katanya.

Shandra mengatakan pelaksanaan Klik nantinya harus diharmonisasikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pengajuan Klik tersebut, kata Shandra, terdapat beberapa kriteria yang harus diperhatikan seperti kriteria kawasan industri yang diusulkan telah memiliki izin usaha kawasan industri (IUKI) atau izin prinsip.

Selain itu kawasan tersebut harus memiliki Amdal kawasan, memiliki ketersediaan lahan yang cukup, punya tata tertib kawasan industri dan telah memiliki pengelolaan kawasan industri.

"Status lahan juga harus jelas statusnya," katanya.

Kawasan Industri Morowali, menurut Shandra, telah memenuhi syarat untuk diajukan dalam program Klik.

"Pemrpov bersama Pemda Morowali dan pengelola kawasan industri sudah melakukan kajian dan studi internal," katanya.

Sementara secara normatif daerah yang diusulkan mendapat rekomendasi dari gubernur dan bupati disertai dengan komitmen percepatan pelayanan perizinan dan nonperizinan.