Kemenkumham-Sulteng serahkan empat sertifikat hak cipta ke Pemprov

id Kemenkumham Sulteng ,Pemprov Sulteng ,Gak kekayaan intelektual ,Sertifikat hak cipta,Sulteng

Kemenkumham-Sulteng serahkan empat sertifikat hak cipta ke Pemprov

Kakanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar menyerahkan sertifikat kepada perwakilan Pemprov Sulteng di Palu, Jumat (8/12/2023). (ANTARA/HO-Humas Kemenkumham Sulteng)

Palu (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) Hermansyah Siregar menyerahkan empat sertifikat hak cipta atas kekayaan intelektual kepada Pemerintah Provinsi Sulteng.
 
"Pencatatan hak kekayaan intelektual adalah bagian dari upaya untuk semakin memajukan pembangunan di daerah kita," kata Siregar di Palu, Jumat.
 
Ia mengatakan pencatatan hak kekayaan intelektual menjadi bukti komitmen Kemenkumham dalam mendukung program-program pemerintah, khususnya dalam hal perlindungan kekayaan intelektual.
 
Menurut dia, sinergitas bersama pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan hukum kepada setiap lapisan masyarakat terus dilakukan.
 
Seperti halnya pencatatan hak cipta menjadi sangat penting karena dapat memudahkan pembuktian atas ciptaan yang dimiliki dan informasi ciptaan.
 
Sertifikat tersebut diserahkan kepada tiga unsur Pemprov Sulteng yakni, Kantor Brida Sulteng dengan pencatatan dua sertifikat hak cipta dari inovasi yakni Brida Kelor Molase Bernutrisi (KMB) dan Optimalisasi Kebijakan Vokasi dalam menyiapkan Sumber Daya Manusia Unggul di Kabupaten Morowali Utara.
 
Selanjutnya, masing-masing satu sertifikat diberikan kepada Kantor Dinas Kesehatan Sulteng untuk hak cipta GEMPITA (Gerakan Mangande Padondo Ante Kita), dan Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulteng, yakni Sinergi, Bersahabat Dan Ramah Lingkungan.
 
Siregar berharap pencatatan hak kekayaan intelektual dapat terus ditingkatkan melalui sinergi dan kolaborasi bersama berbagai pihak untuk semakin memajukan pembangunan di Provinsi Sulawesi Tengah.
 
"Kami berharap agar seluruh unsur pemerintah daerah dapat mendukung program aksi kekayaan intelektual ini karena apapun yang milik daerah atau masyarakat, harus kita lindungi dan jangan sampai diakui milik pihak luar,” katanya.