Bupati Bangkep minta TPID gencarkan kegiatan pengendalian inflasi

id Pemkab Bangkep,Bupati Bangkep,Ihsan Basir,Tpid bangkep,Inflasi Bangkep

Bupati Bangkep minta TPID gencarkan kegiatan pengendalian inflasi

Bupati Banggai Kepulauan Ihsan Basir bersama istri berbelanja di pasar (ANTARA/HO-Dinas Kominfo Bangkep)

Palu (ANTARA) - Bupati Banggai Kepulauan Ihsan Basir meminta Tim Pengendalian Informasi Daerah (TPID) Bangkep agar lebih menggencarkan kegiatan program pengendalian inflasi, demi menjaga stabilitas harga bahan pangan pokok.

"Tujuan dari pembentukan TPID adalah untuk saling berkoordinasi dan bekerja sama dalam melakukan pemantauan dan upaya pengendalian inflasi daerah 
dalam rangka pencapaian target inflasi yang ditetapkan guna mendukung pencapaian pertumbuhan ekonomi daerah yang berkualitas," ucap Ihsan Basir dihubungi dari Palu, Senin, terkait dengan pengendalian inflasi daerah.

Berdasarkan laporan TPID Bangkep triwulan III bahwa pada bulan September 2023 inflasi sebesar 0,34 persen, sementara inflasi tahun kalender dari Desember 2022 hingga September 2023 sebesar 3,44 persen dan inflasi tahun ke tahun dari September 2022 hingga September 2023 sebesar 3,64 persen.

Inflasi di Banggai Kepulauan dipengaruhi oleh turunnya indeks harga pada kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 1,34 persen, kelompok perumahan, air, listrik, gas dan bahan bakar lainnya sebesar 0,06 persen dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar -0,10 persen. 

Sedangkan kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga; kelompok transportasi mengalami kenaikan indeks harga masing-masing sebesar 0,34 persen dan 0,15 persen. 

Bupati mengatakan TPID harus menjaga dan meningkatkan produktivitas ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi hasil pertanian khususnya komoditas bahan pangan pokok. 

"Serta mendorong pembangunan dan pengembangan infrastruktur yang mendukung kelancaran produksi dan distribusi hasil pertanian khususnya komoditas bahan pangan pokok," ujarnya.

Di samping itu, kata Bupati, TPID perlu mendorong terciptanya struktur pasar dan tata niaga yang komprehensif dan efisien, khususnya untuk komoditas yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.

Serta mengelola dampak dari penyesuaian harga barang dan jasa yang ditetapkan pemerintah pusat dan daerah antara lain harga bahan bakar minyak, tarif tenaga listrik, harga liquefied petroleum gas, upah minimum (UMP/UMR), bea balik nama kendaraan bermotor, cukai rokok, tarif tol, tarif pelabuhan, dan tarif angkutan. 

"Dan melakukan koordinasi yang intensif diantara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam satu wilayah dan kerja sama dengan SKPD di wilayah lainnya, Kantor Perwakilan Bank Indonesia, kantor perwakilan kementerian/lembaga negara lainnya 
di daerah, serta berbagai pihak terkait untuk menjamin produksi, ketersediaan 
pasokan dan kelancaran distribusi kebutuhan bahan pangan pokok," ujarnya.