Korem 132/Tadulako bekali prajurit buku saku pastikan netralitas TNI

id Korem 132/Tadulako ,Buku saku netralitas TNI ,Netralitas TNI,Sulawesi Tengah ,Pemilu

Korem 132/Tadulako bekali prajurit buku saku pastikan netralitas TNI

Danrem 132/Tadulako Brigjen TNI Dody Triwinarto memberikan keterangan kepada media terkait netralitas TNI di Palu, Senin (15/1/2024). (ANTARA/Nur Amalia Amir)

Palu (ANTARA) - Komando Resor Militer (Korem) 132/Tadulako, Sulawesi Tengah membekali para prajurit dengan buku saku berisi pedoman kode etik dan sikap netral TNI guna memastikan netralitas TNI dalam menghadapi Pemilu serentak 2024 di wilayah itu.

"Buku saku netralitas TNI agar prajurit tidak ragu-ragu dalam bertindak di lapangan. Mereka mengetahui koridornya, apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan," kata Komandan Korem (Danrem) 132/Tadulako Brigjen TNI Dody Triwinarto kepada media usai perayaan syukuran HUT ke-73 Penerangan TNI AD di Palu, Senin.

Ia mengatakan buku saku itu berisikan pedoman kode etik yang harus dipahami dan dipedomani oleh setiap prajurit TNI selama melaksanakan tugas pada masa Pemilu.

Dengan buku saku tersebut, kata dia, prajurit TNI dapat memiliki pemahaman mendalam terhadap prinsip netralitas TNI dan dapat menjaga integritas dan profesionalisme dalam mendukung jalannya proses pesta demokrasi.

"Prajurit TNI menjadi terukur dalam melaksanakan tugas dengan adanya buku saku tersebut, sehingga menghindari adanya oknum-oknum yang tidak netral," kata dia.

Ia mengatakan sikap netralitas TNI pada Pemilu 2024 merupakan pilar utama dalam mendukung proses demokrasi di tanah air.

Oleh sebab itu, prajurit TNI tidak boleh memihak atau mendukung salah satu pasangan calon dan tidak boleh terlibat politik praktis.

Netralitas TNI, menurut dia, adalah mutlak, sehingga sikap netralitas TNI harus benar-benar dipahami dan diimplementasikan dalam kehidupan prajurit.

"Ini merupakan bentuk komitmen dalam mewujudkan netralitas TNI dalam Pemilu 2024," katanya.

Lanjut dia, pihaknya menyampaikan akan memberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya apabila ditemukan prajurit TNI yang melanggar netralitas atau tidak netral.