Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah Abbas H. A Rahim di Kota Palu, Kamis, menyampaikan bahwa Camat dan Lurah merupakan garda terdepan untuk menjalankan keterbukaan informasi.
“Camat dan Lurah sebagai garda terdepan dalam hal menjalankan atau menerapkan keterbukaan informasi, khususnya kepada para pengguna dan pemohon informasi," kata Abbas pada kegiatan sosialisasi keterbukaan informasi publik.
Ia mengatakan sosialisasi tersebut untuk meningkatkan pelayanan informasi publik di lingkup kecamatan dan kelurahan di Kota Palu untuk menghasilkan layanan informasi publik yang berkualitas.
Selanjutnya, kata dia, sebagai upaya menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses informasi publik dalam rangka partisipasi dan akuntabilitas.
Menurut dia, Komisi Informasi sebagai lembaga yang diamanatkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 dalam salah satu kewenangan-nya membuat petunjuk teknis. Karena itu, disusun Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Penerapan Layanan Informasi Publik Pemerintahan Daerah.
"Peraturan ini hadir sebagai pedoman bagi kecamatan dan kelurahan untuk menerapkan keterbukaan informasi publik sesuai Undang-Undang Komisi Informasi Publik (UU KIP), dengan harapan lebih memahami keterbukaan informasi publik sekaligus dapat segera mengimplementasikan-nya," tuturnya.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Camat dan Lurah se-Kota Palu dengan pemberian materi, yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang disampaikan oleh Wakil Ketua KI Jefit Sumampouw.
Selanjutnya, materi Tata Kelola Layanan Informasi Publik oleh Ketua Bidang Kelembagaan KI Ridwan Laki dan materi Sidang Ajudikasi Perki 1/2013 yang oleh Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Sutrisno Yusuf.
Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Palu Husaema menyampaikan apresiasi kepada KI Sulteng karena telah mengadakan sosialisasi terkait keterbukaan informasi publik.
"Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat meminimalisir informasi tidak benar atau hoaks. Karena hoaks adalah berbahaya yang artinya informasi itu tidak berdasarkan data yang ada," ujarnya.