Pengadilan Tinggi Sulteng Keluhkan Minimnya Lembaga Peradilan

id pengadilan tinggi

Pengadilan Tinggi Sulteng Keluhkan Minimnya Lembaga Peradilan

Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR-RI melakukan kunjungan kerja di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Rabu (3/5). (Ist)

Palu, (antarasulteng.com) - Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah mengeluhkan minimnya ketersediaan lembaga peradilan di tingkat kabupaten di provinsi tersebut sehingga pelayanan peradilan bagi masyarakat tidak maksimal.

"Sulawesi Tengah memiliki 12 kabupaten dan 1 kota, namun hanya ada tujuh lembaga peradilan di tingkat kabupaten dan kota," ungkap Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng, Ida Bagus Djagra di Palu, Rabu.

Hal itu terungkap dalam pertemuan jajaran PT Sulteng kunjungan kerja Tim Komisi III Bidang Hukum dan Perundang-Undangan DPR-RI yang berlangsung di ruang rapat utama Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.

Di hadapan para anggota Komisi III DPR-RI yang dipimpin Beny K Harman, Ida bagus Djagra menguraikan bahwa hanya terdapat enam kabupaten dan satu kota yang memiliki lembaga peradilan.

Yaitu Pengadilan Negeri Kota Palu, Poso, Parigi Moutong, Donggala, Luwuk, Toli-toli dan Buol, dengan wilayah kerja atau wilayah hukum yang sangat luas.

Misalkan, sebut dia, Pengadilan Negeri Poso wilayah kerja hukum meliputi Kabupaten Poso, Kabupaten Morowali dan Morowali Utara dan Tojo Una-una.

Sementara Pengadilan Negeri Banggai di Luwuk, wilayah kerja meliputi Kabupaten Banggai, Banggai Laut dan Banggai Kepulauan. Pengadilan Negeri Donggala wilayah kerja meliputi Kabupaten Sigi.

"Kami berharap daerah-daerah lain yang belum memiliki lembaga peradilan atau pengadilan negeri dapat segera dibentuk," ujarnya.

Selain pengadilan negeri, kata dia, Sulawesi Tengah hanya memiliki sembilan pengadilan agama meliputi pengadilan agama Kota Palu, Donggala, Parigi, Poso, Toli-Toli, Buol, Tojo Unauna dan Morowali.

Terkait hal itu Wakil Ketua Komisi III Beny K Harman menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengupayakan agar lembaga peradilan di tingkat kabupaten di Sulawesi Tengah segera dibuka di daeah-daerah yang belum memilikinya, seperti di Morowali dan Banggai Kepualauan.

"Iya, tahun ini kami akan segera melaporkan ke pemerintah sesuai hasil kunjungan kerja ini terkait dengan keluhan minimnya lembaga peradilan di tingkat kabupaten," ujarnya.

Meurut Beny, dengan kondisi seperti ini, penerapan asas pelayanan peradilan yang sederhana, cepat dan berbiayah murah akan sulit dicapai.