Palu, (antarasulteng.com) - Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah mengeluhkan minimnya ketersediaan lembaga peradilan di tingkat kabupaten di provinsi tersebut sehingga pelayanan peradilan bagi masyarakat tidak maksimal.
"Sulawesi Tengah memiliki 12 kabupaten dan 1 kota, namun hanya ada tujuh lembaga peradilan di tingkat kabupaten dan kota," ungkap Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng, Ida Bagus Djagra di Palu, Rabu.
Hal itu terungkap dalam pertemuan jajaran PT Sulteng kunjungan kerja Tim Komisi III Bidang Hukum dan Perundang-Undangan DPR-RI yang berlangsung di ruang rapat utama Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.
Di hadapan para anggota Komisi III DPR-RI yang dipimpin Beny K Harman, Ida bagus Djagra menguraikan bahwa hanya terdapat enam kabupaten dan satu kota yang memiliki lembaga peradilan.
Yaitu Pengadilan Negeri Kota Palu, Poso, Parigi Moutong, Donggala, Luwuk, Toli-toli dan Buol, dengan wilayah kerja atau wilayah hukum yang sangat luas.
Misalkan, sebut dia, Pengadilan Negeri Poso wilayah kerja hukum meliputi Kabupaten Poso, Kabupaten Morowali dan Morowali Utara dan Tojo Una-una.
Sementara Pengadilan Negeri Banggai di Luwuk, wilayah kerja meliputi Kabupaten Banggai, Banggai Laut dan Banggai Kepulauan. Pengadilan Negeri Donggala wilayah kerja meliputi Kabupaten Sigi.
"Kami berharap daerah-daerah lain yang belum memiliki lembaga peradilan atau pengadilan negeri dapat segera dibentuk," ujarnya.
Selain pengadilan negeri, kata dia, Sulawesi Tengah hanya memiliki sembilan pengadilan agama meliputi pengadilan agama Kota Palu, Donggala, Parigi, Poso, Toli-Toli, Buol, Tojo Unauna dan Morowali.
Terkait hal itu Wakil Ketua Komisi III Beny K Harman menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengupayakan agar lembaga peradilan di tingkat kabupaten di Sulawesi Tengah segera dibuka di daeah-daerah yang belum memilikinya, seperti di Morowali dan Banggai Kepualauan.
"Iya, tahun ini kami akan segera melaporkan ke pemerintah sesuai hasil kunjungan kerja ini terkait dengan keluhan minimnya lembaga peradilan di tingkat kabupaten," ujarnya.
Meurut Beny, dengan kondisi seperti ini, penerapan asas pelayanan peradilan yang sederhana, cepat dan berbiayah murah akan sulit dicapai.
Berita Terkait
UIN Datokarama Palu kembangkan program studi menuju akreditasi unggul
Rabu, 17 April 2024 16:40 Wib
Ekonom: Fed akan pertahankan suku bunga FFR di level tinggi lebih lama
Selasa, 16 April 2024 16:13 Wib
UIN Palu dan Pasangkayu kerja sama tingkatkan kualitas hidup masyarakat
Jumat, 5 April 2024 4:10 Wib
BMKG prakirakan cuaca cukup kondusif dominan hujan ringan
Kamis, 28 Maret 2024 6:54 Wib
Kemendikbudristek sebut 126.421 orang lulus SNBP PTN akademik
Selasa, 26 Maret 2024 14:12 Wib
UIN latih kemampuan kepemimpinan penerima KIP Kuliah
Minggu, 24 Maret 2024 3:23 Wib
Benarkah kolesterol tinggi dapat menimbulkan rasa lelah?
Sabtu, 23 Maret 2024 9:57 Wib
Sigi perkuat tata kelola pemerintahan untuk pembangunan daerah
Jumat, 15 Maret 2024 13:10 Wib