DPRD Kembalikan 13 Kendaraan Dinas Pemkab Sigi

id mobil

 DPRD Kembalikan 13 Kendaraan Dinas Pemkab Sigi

Ilustrasi (antara)

Sigi,  (antarasulteng.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, mengembalikan 13 unit mobil kendaraan dinas, yang selama ini dipakai untuk kendaraan operasional, kepada Pemerintah Kabupaten Sigi.

"Penyerahan itu diterima langsung oleh Bupati Sigi Mohammad Irwan Lapatta, Selasa (24/10)," kata Sekretaris DPRD Sigi, Edy Asrianto dihubungi, Kamis.

Edy Asrianto menyebutkan, kendaraan dinas yang diserahkan itu yakni DN 47 M yang digunakan Ketua Fraksi PDIP Zainal Arifin. DN 1347 M digunakan Ketua Komisi I Ilyas Nawawi.

DN 48 M digunakan Ketua Komisi II Alia Idrus. DN 49 M digunakan Ketua Komisi III Abd Rahman. DN 50 M digunakan Ketua Baperda Budi Luhur Larengi.

DN 52 M digunakan Ketua Fraksi Hanura James Tulandi. DN 67 M digunakan Ketua Fraksi Nasdem Hafid Laturadja. DN 55 M digunakan Ketua Fraksi Sigi Masagena, Ibrahim.

DN 244 M digunakan Ketua Fraksi Gerindra Saleh D Ratalembah dan DN 53 M digunakan Ketua Fraksi Sigi Beradat, Abd Razak.

Kendaraan lain yakni DN 51 M digunakan oleh Ketua Badan Kehormatan Dewan Yosias Ntahu. DN 56 M digunakan Ketua Fraksi Golkar Reynald BE Tarro. DN 54 M digunakan Fraksi Gerindra serta DN 54 M belum diserahkan, karena masih berada di bengkel.

"Sebelum diserahkan kepada Pemkab Sigi, kendaraan itu sudah dicek kondisi dan kelengkapan surat-suratnya, serta dibuatkan surat berita acara penerimaan dan penyerahannya, dari DPRD kepada Pemkab Sigi," jelas Sekwan.

"Mengingat kendaraan yang diterima merupakan milik Negara, sehingga kondisinya harus tetap diperhatikan dan dirawat agar tetap baik untuk digunakan," harap Bupati Sigi Irwan Lapatta. (skd)