Upah Minimum Kota Palu 2018 Naik

id upah

Upah Minimum Kota Palu 2018 Naik

Upah Minimum Kota Palu Tahun 208 (Foto Antara/Desain Sukardi)

Palu, (antaranews.com) - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2018 sebesar Rp2.235.900.

Jumlah tersebut naik dibanding UMK 2017 yang hanya sebesar Rp2.056.750.

Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kota Palu, Sudaryano R Lamangkona di Palu, Rabu mengatakan kenaikan UMK itu telah dibahas bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait termasuk dewan pengupahan Kota Palu.

"Kenakan upah ini berdasarkan perhitunngan pertumbuhan perekonomian nasional sebesar 4,99 persen dan tingkat inflasi nasional sebesar 3,72 persen," ungkapnya.

Mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Palu ini menjelaskan, penerapan UMK yang baru ditetapkan itu baru berlaku per satu Januari 2018 oleh pemerintah setempat, dimana selisih perbandingan kenaikan angka itu sekitar Rp179.143.

Sementara, UMK Palu di tahun ini juga mengalami kenaikan sebesar Rp2.056.750 dari tahun 2016, hal itu dimaksudkan agar tingkat kesejahteraan masyarakat khususnya para pekerja swasta semakin membaik.

Penerapan UMK yang terus mengalami kenaikan ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan diharapkan dapat menekan angka pengagguran tetap sehingga tingkat kemiskinan kota semakin menurun.

"Jika dengan dinaikkannya upah minimum ini dapat menjadi motivasi bagi para pekerja, saya kira dengan begitu orang berbondong-bondong ingin bekerja dan tingkat pengangguran bisa kita tekan," ujarnya.

Sudaryano mengimbau, kenaikan UMK 2018 nanti kiranya dapat menjadi perhatian bagi perusahaan agar menjalankan dan mematuhi keputusan ini untuk diterapkan, khususnya perusahaan yang sudah mapan. (skd)