Imigrasi Palu Deportasi 20 Orang Asing Bermasalah

id imigrasi, tiongkok

Imigrasi Palu Deportasi 20 Orang Asing Bermasalah

Kepala Kantor Imigrasi Palu, Suparman. (Foto Antara/Anas Masa)

Memasuki 2018, jajaran Kementerian Hukum dan HAM Sulteng, kata Suparman akan lebih meningkatkan pengawasan terhadap masuk-keluarnya orang asing di provinsi ini.
Palu, (Antaranews Sulteng) - Kantor Imigrasi Palu di Sulawesi Tengah selama Januari- Desember 2017 telah mendeportasi 20 orang warga negara asing (WNA) bermasalah di daerah itu.

Kepala Imigrasi Palu, Suparman mengatakan, Selasa, sebagian besar WNA bermasalah yang di "usir" dari wilayah Sulteng itu adalah berasal dari China (Tiongkok).

Ia mengatakan jumlah tersebut meningkat dibandingkan pada 2016 yang hanya tercatat lima orang saja.



Menurut dia, salah satu dampak dari kebijakan bebas visa terhadap 169 negara, banyak orang asing datang ke Tanah Air, termasuk ke Sulteng.

Mereka memanfaatkan kebijakan pemerintah sebagai turis. "Tapi kenyataannya setelah mereka sampai di daerah tujuan, justru rata-rata WNA itu melakukan kegiatan kerja, padahal sesungguhnya mereka itu turis," kata dia.

Para WNA bermasalah tersebut selama berada di wilayah Sulteng sampai akhirnya ditangkap petugas imigrasi maupun Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing) kedapatan bekerja di beberapa lokasi pertambangan.

Sebagian lainnya melakukan kegiatan bisnis menjual berbagai produk elektronik, termasuk telepon seluler, bahkan ada di antara mereka yang terlibat kasus pencurian ikan di dalam wilayah NKRI., deportasi

Memasuki 2018, jajaran Kementerian Hukum dan HAM Sulteng, kata Suparman akan lebih meningkatkan pengawasan terhadap masuk-keluarnya orang asing di provinsi ini.

Timpora di kabupaten dan kota di Sulteng akan terus melakukan kegiatan pengawasan keberadaan orang asing di daerah ini, karena dipastikan semakin banyak orang asing yang datang, terutama para wisatawan.

Modus mereka masuk dengan menggunakan visa wisata. Namun maksud dan tujuan sesungguhnya adalah untuk bekerja dan berbisnis. "Nah ini yang harus diawasi lebih ketat lagi pada 2018," kata dia.

Suparman didampingi Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Sunaryo, Kepala Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian, Muh. Bakri serta Kepala Tata Usaha Kantor Imigrasi Palu, Zulhumi.