Bank Sulteng akan taati putusan Mahkamah Agung

id Bank Sulteng,Sita Aset

Bank Sulteng akan taati putusan Mahkamah Agung

Gedung kantor utama Bank Sulteng di jalan Sultan Hasanuddin Nomor 20 Palu, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu. (www.sulteng.antaranews.com/Fauzi)

Yang jelas kita taat kepada keputusan Mahkamah Agung
Palu, (Antaranews Sulteng) - Manajemen PT Bank Sulteng menyatakan akan taat terhadap perintah Mahkamah Agung (MA), dalam putusan kasasi Nomor: 3366 K/PDT/2015 tanggal 26 Mei 2016.

Putusan itu, memerintahkan PT Bank Sulteng untuk membayar ganti rugi kepada Chairil Anwar senilai Rp7,672 miliar, terdiri dari kerugian materil Rp2,672 miliar dan kerugian immateril sebesar Rp5 miliar.

Putusan itu juga dikuatkan dalam putusan sita eksekusi melalu surat perintah ketua PN Palu Nomor: 2/Pdt.Eks.Put/2018/PN Palu tanggal 22 Januari 2018.

"Yang jelas kita taat kepada keputusan Mahkamah Agung," kata Komisaris Bank Sulteng, Abdul Karim Hanggi, usai pertemuan tertutup bersama Gubernur Sulteng Longki Djanggola di Kantor Gubernur, Senin.

Dalam pertemuan tersebut manajemen Bank Sulteng diwakili oleh Direktur Utama Bank Sulteng Rahmat Abdul Haris, Direktur Kepatuhan Bank Sulteng N. Ikawidjaja, Komisaris Bank Sulteng Amjad Lawasa dan Abdul Karim Hanggi.

"Kita mediasi dulu dan menunggu bagaimana kelanjutnya dengan cara kekeluargaan. Tapi upaya kita, jangan sampai dilakukan eksekusi," kata Amjad Lawasa.

Sementara itu, Direktur Utama Bank Sulteng Rahmat Abdul Haris mengatakan hasil pertemuan dengan Gubernur selaku pemilik modal mayoritas bahwa Bank Sulteng tetap menghormati keputusan pengadilan.

"Belum ada kepastian pembayaran, masih berlanjut mediasi," singkat Rahmat.

Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Palu akhirnya menetapkan gedung kantor utama Bank Sulteng, sebagai objek sita eksekusi dalam perkara perdata Nomor 87/pdt.G/2014/PN.Pal.

Dalam surat Nomor 376/HK.02/I/2018 tertanggal 25 Januari 2018, perihal pemberitahuan pelaksanaan sita eksekusi, berdasarkan surat perintah ketua PN Palu Nomor: 2/Pdt.Eks.Put/2018/PN Palu tanggal 22 Januari 2018, semuanya telah diterima para pihak.

Objek yang disita milik Bank Sulteng sebagai termohon, berdasarkan surat tersebut yakni satu bidang tanah hak miliki nomor 645, Kelurahan Lolu Utara, atas nama pemegang hak Bank Pembangunan Daerah Sulteng, seluas 2.290 meter persegi, beserta bangunan permanen di atasnya, terletak di jalan Sultan Hasanuddin Nomor 20 Palu, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Dalam surat tersebut, telah ditetapkan hari eksekusi pada Rabu, 31 Januari 2018, pukul 09.30 Wita.