Palu, (Antaranews Sulteng) - DPRD Kota Palu, Sulawesi Tengah, menyarankan agar perusahaan tambang galian C di Kelurahan Buluri dan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, membentuk Forum Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) guna mengakomodasi tuntutan masyarakat di sekitar tambang.
Warga sekitarnya menuntut keterbukaan penyaluran dana CSR, karena hingga saat ini mereka belum merasakan dampak dari dana sosial yang dikeluarkan perusahaan yang beraktitas di wilayah mereka.
Tuntutan itu disampaikan dalam bentuk aksi unjukrasa di DPRD Palu oleh masyarakat melalui Forum Aliansi Monggaya sejak Senin (29/1) hingga Selasa.
Anggota Komisi C, Hamsir saat menggelar rapat dengar pendapat di DPRD Palu, Selasa, bersama pengunjuk rasa mengatakan, pembentukan forum TJSLP merupakan kewenangan perusahaan yang beroperasi di wilayah itu guna mengakomodasi penyaluran CSR kepada masyarakat.
Dia mengatakan meski peraturan daerah Kota Palu tentang dana CSR sudah disahkan, namun sejauh ini produk hukum daerah itu belum dilaksanakan secara maksimal.
"Apakah forum tanggung jawab sosial lingkungan ini bisa dibentuk hanya satu perusahaan atau lebih. Jika pembentukannya bisa lebih dari satu, perusahaan maka disinilah keterlibatan masyarakat ikut serta didalamnya," kata Hamsir.
Olehnya, kata dia, setiap perusahaan memiliki tanggung jawab dan wajib bagi mereka untuk menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan di wilayah eksplorasi masing-masing.
Untuk menjembatani kepentingan itu, kata Hamsir, pemerintah harus hadir didalamnya sebagai pengambil kebijakan di daerah tersebut.
Dia mengusulkan agar Badan Perencanaan Pebangunan Daerah dan Penanaman Modal Kota Palu membangun sekretariat untuk mendukung pelaksanaan tugas tim fasilitasi TJSLP.
"Jadi tim fasilitasi TJSLP ini dari unsur pemerintah dan masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Sekjen Forum Aliansi Monggaya, Fajar Maulana mengatakan, dari 24 perusahaan yang terdaftar di wilayah mereka hanya 13 perushaan aktif beroperasi di dua wilayah tersebut.
Dari 13 perusahaan itu menurut mereka tidak ada dana CSR diberikan pihak perusahaan kepada masyarakat untuk mendukung pembangunan di wilayah mereka.
Padahal, berdasarkan Undnag-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perusahaan wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
"Menurut kami CSR adalah satu produk yang baik untuk pengentasan kemiskinan. Olehnya perusahaan perlu memberdayakan masyarakat sekitar," kata Maulana.
Bahkan sejauh ini papar Maulana, masyarakat di Kelurahan Buluri dan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, telah membentuk satu satuan tugas (Satgas) CSR salah satunya yakni melakukan pengawasan terkait penyaluran dana CSR.
Pembentukan satgas ini terus didorong hingga ke DPRD dan lembaga legislatif setempat mendukung langkah tersebut dengan membubuhkan tanda tangan anggota DPRD.
"Pada dasarnya DPRD mendukung langkah kami, dan saat ini kami minta lembaga eksekutif sebagai pengambil kebijakan dalam hal ini Wali Kota agar mendukung langkah ini dengan mensahkan satgas CSR yang sudah kami bentuk," pinta Maulana.
Sebelumnya, Warga Kelurahan Buluri dan Watusampu menggelar unjuk rasa menuntut keterbukaan penyaluran dana CSR, karena hingga saat ini mereka belum merasakan dampak CSR dari perusahaan yang beraktitas di wilayah mereka.
Unjuk rasa ini telah dilakukan tiga kali, yang pada akhirnya mereka memutuskan menduduki kantor DPRD Palu sejak Senin (29/1) hingga Selasa, karena belum ada jawaban pasti dari pemerintah kota.