AKBP Hery Murwono resmi jadi Kabid Humas Polda Sulteng

id polda,humas,hery

AKBP Hery Murwono resmi jadi Kabid Humas Polda Sulteng

Plt. Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Hery Murwono (tengah) dalam sebuah konferensi pers (Antaranews Sulteng/Sulapto Sali)

Palu (Antaranews Sulteng) - Setelah sekitar dua bulan menjabat sebagai pelaksana tugas, AKBP Hery Murwono akhirnya dikukuhkan menjadi Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah, menggantikan AKBP Hari Suprapto yang dipromosikan menjadi Kabid Humas Polda Jawa Barat.

Hery Murwono sendiri sebelumnya adalah Wakil Direktur Bimas Polda Sulteng.

Pengukuhan itu berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/663/III/KEP/2018 tanggal 8 Maret 2018, bersamaan dengan mutasi tiga pejabat lainnya di jajaran Polda Sulawesi Tengah, dalam rangka penyegaran organisasi untuk menghadapi tantangan tugas tahun 2018. 

Tiga pejabat yang dimutasi itu adalah Kapolres Donggala AKBP Arie Ardian Rishadi, S.IK, yang mendapat promosi menjadi Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Kapolres Sigi AKBP Agung Kurniawan, S.IK menjadi Wakil Kasat Brimob Polda Bengkulu dan AKBP I Gusti Putu Purwa, SH, M.Si yang sebelumnya Kabaginfosarpras Polda Sulteng menjadi Kabidkum Polda Sulteng.

Jabatan Kapolres Donggala akan diisi AKBP Stanislaus Ferdinand Suwarji, SE, yang sebelumnya menjabat Kasubbagren Bagrendafung Rorenmin Itwasum Polri. Kapolres Sigi yang baru akan diisi AKBP Wawan Sumantri, ST, SH, MH, yang sebelumnya menjabat Kanit II Subdit V Dittipidkor Bareskrim Polri.

Siaran pers Bidang Humas Polda Sulteng menyebutkan pelaksanaan mutasi di lingkungan Polri adalah hal yang wajar guna menyesuaikan dengan perkembangan situasi dan dinamika tugas-tugas Kepolisian yang semakin komplek terlebih pada tahun 2018.

Polri dihadapkan dengan Pengamanan Pilkada serentak dan tahapan pemilu legislatif serta pilpres pada tahun 2019, yang dimulai pada tahun 2018 ini, dan mutasi juga sebagai bentuk penyegaran organisasi dan promosi kepada personel Polri. 

Belum dipastikan kapan serah terima jabatan akan dilakukan, namun sesuai ketentuan penerimaan dan pelepasan pejabat terkait akan digelar paling telat 14 hari setelah keluarnya Keputusan Kapolri.