DPO satu kilogram sabu diringkus polisi

id tangkap

DPO satu kilogram sabu diringkus polisi

Ilustrasi (Foto Antara)

Penangkapannya kedua tersangka itu dilakukan pada Sabtu (17/3) sekitar pukul 10.27 Wita. Mereka adalah lelaki FS yang sebelumnya merupakan DPO yang berkaitan dengan kasus satu kilo sabu
Palu,  (Antaranews Sulteng) - Satuan Reserse Narkoba Polres Palu akhirnya mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika yang berhasil meloloskan diri dalam upaya penangkapan pelaku pengedar dan pengguna narkoba dengan barang bukti satu kilogram sabu-sabu belum lama ini.

"Penangkapannya kedua tersangka itu dilakukan pada Sabtu (17/3) sekitar pukul 10.27 Wita. Mereka adalah lelaki FS yang sebelumnya merupakan DPO yang berkaitan dengan kasus satu kilo sabu," kata Kapolres Palu AKBP Mujianto melalui Paur humas Aipda Kadek di Palu, Selasa.

Pelaku, kata dia, diringkus di wilayah Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, yang sudah lama mengincar tersangka atas dugaaan keterlibatannya dalam peredaran barang haram tersebut.

Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan lagi barang bukti jenis sabu dengan berat bruto 6,18 gram, sebuah buah ponsel merk nokia, dan sebuah sepeda motor mio sporty warna biru.

Menurut Kadek, saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polres Palu guna dilakukannya penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Palu mengharapkan seluruh masyarakat ikut berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam memberantas dan memerangi kejahatan narkoba dengan cara segera melaporkan bila melihat atau mengetahui adanya tindak pidana berkaitan dengan barkotika. Budi Suyanto