Palu, (Antaranews Sulteng) - Ketua Komisi Informasi Publik Sulawesi Tengah Irfan Pontoh menilai tidak adanya sengketa informasi dalam proses pemilihan kepala daerah, disebabkan pemahaman masyarakat tentang informasi pemilu belum utuh.
"Bisa jadi masyarakat belum begitu memahami hak informasinya terkait tahapan pemilu," ucap Irfan Pontoh, di Palu, terkait tidak adanya pelanggaran informasi pilkada, Sabtu.
Tidak adanya sengketa informasi mengenai tahapan pilkada, sebut dia, juga dipengaruhi kinerja penyelenggara pemilu yang telah memberikan informasi menyangkut kepemiluan kepada masyarakat secara utuh.
"Yang kedua KPU sudah menjalankan tahapan pemilu secara terbuka sesuai ketentuan UU KIP," sebut Irfan Pontoh.
Dia menguraikan KPU dan KI telah membangun kerja sama dari pusat hingga tingkat daerah tentang keterbukaan informasi menyangkut pemilu.
"KPU Pusat sampai tingkat daerah punya komitmen untuk menjalankan tahapan pemilu secara transparan, itu tercermin dari adanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di kelembagaan KPU di semua tingkatan," sebut Irfan menambahkan.
Komisi Informasi menyatakan pemilihan kepala daerah serentak tiga kabupaten di Sulawesi Tengah berlangsung tanpa adanya sengketa informasi mengenai pesta demokrasi yang berlangsung 27 Juli 2018.
"Selama proses pelaksanaan seluruh tahapan pilkada di Sulawesi Tengah, kami tidak menerima adanya laporan menyangkut dengan informasi terkait pemilu atau pilkada," ucap Ketua KI Sulawesi Tengah, Irfan D Pontoh, di Palu, terkait pelanggaran informasi dalam proses pemilu, Jumat.
Terdapat tiga kabupaten di Sulawesi Tengah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2018 yaitu, Kabupaten Donggala, Parigi Moutong dan Morowali.
Dari tiga daerah yang menyelenggarakan pilkada, Kabupaten Morowali berakhir tanpa ada gugatan dari salah satu pasangan calon ke Mahkamah Konstitusi.
Pilkada Morowali dimenangkan oleh pasangan Taslim-Najamuddin dengan perolehan suara 26.325. Pasangan ini diusung Partai Nasdem, Golkar, Hanura dan PKS.
Sementara pilkada Kabupaten Donggala dan Parigi Moutong berujung di Mahkamah Konstitusi. Di Donggala pasangan calon Vera Elena Laruni dan Taufik M Burhan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten setempat, terkait hasil perolehan suara.
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Donggala Vera Elena Laruni dan Taufik M Burhan memperoleh suara 41.845 suara pada pemungutan suara tanggal 27 Juni 2018.
Pasangan ini berada di urutan kedua perolehan suara terbanyak setelah pasangan Petahana Bupati Donggala Kasman Lassa dan M Yasin dengan 53.042.
Di Parigi Moutong pasangan Amrullah Almahdali dan Yufni Bungkundapu (Amin) menggugat KPU kabupaten setempat ke Mahkamah Konstitusi.
"Hari Jumat tanggal 27 Juli 2018 sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, mendengar keterangan laporan dari pemohon," ucap Ketua KPU Parigi Moutong Amelia Idris, dihubungi dari Palu, Jumat.
Berita Terkait
Kejagung: Informasi MA soal ZR akan jadi masukan penyidik
Senin, 18 November 2024 14:12 Wib
Sulteng ajak organisasi profesi wujudkan keterbukaan informasi
Jumat, 15 November 2024 10:00 Wib
Masyarakat ajukan permohonan agenda Bupati Sigi melalui Satoe Jiwa
Jumat, 8 November 2024 14:10 Wib
Komunitas Informasi Masyarakat Desa Jatimulya jadi contoh pembinaan pemuda
Kamis, 7 November 2024 11:31 Wib
Sulteng komitmen perkuat penggunaan informasi geospasial tematik
Rabu, 6 November 2024 9:53 Wib
Pemprov Sulteng tekankan pentingnya keakuratan data laporan
Selasa, 5 November 2024 22:34 Wib
Tolitoli luncurkan program Rumah Data kelola informasi kependudukan
Senin, 4 November 2024 20:55 Wib
Seorang terdakwa kasus UU ITE di Palu minta dibebaskan dari tuntutan
Selasa, 29 Oktober 2024 22:13 Wib