Bawaslu larang kepala desa jadi tim kampanye

id Bawaslu

Bawaslu larang kepala desa jadi tim kampanye

Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah Ruslan Husein (Antaranews Sulteng/Humas Bawaslu)

Palu (Antaranews Sulteng) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah mengingatkan kepada seluruh kepala desa, aparatur desa dan badan pertimbangan desa untuk tidak terlibat sebagai tim kampanye pada pemilu 2019 mendatang.

"Diharapkan kepala desa, aparat desa, dan anggota BPD untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, khususnya menjadi tim pelaksana dan/atau tim kampanye pemilihan umum 2019 mendatang," ucap Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen, terkait netralitas kades, aparat desa dan anggota BPD, di Palu, Sabtu.

Ruslan mengemukakan kepala desa, aparat desa, dan anggota BPD hendaknya fokus pada penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. 

Karena itu, sebut dia, jajaran tersebut sebaiknya  menghindarkan diri terlibat dalam kegiatan politik praktis, yakni membuat keputusan dan/atau kebijakan yang menguntungkan peserta pemilu atau merugikan peserta pemilu.

Keterlibatan kepala desa, aparat desa dan anggota BPD,  akan mempengaruhi profesionalisme dalam pemberian pelayanan masyarakat di desa.

Olehnya kepala desa, aparat desa, dan anggota BPD yang melanggar juga berpotensi dikenai sanksi pidana dan denda sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 493 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. 

"Jika terbukti, dapat dipidana dengan pidana kurungan  satu tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000," sebut Ruslan.

Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun 2018 lalu, terdapat kepala desa di Kabupaten Parigi Moutong dan Kabupaten Donggalan yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena membuat kebijakan yang menguntungkan peserta pemilihan.

Hal itu harus menjadi bahan refleksi oleh kepala desa, aparat desa dan anggota BPD terkait netralitasnya pada pemilu 2019 mendatang. Ancaman pidana yang disertai dengan sanksi kurangan dan denda tentu akan menyertai bila terbukti melanggar ketentuan perundangan.

"Tentu pelanggaran ini tidak diharapkan. Dari itu, Bawaslu senantiasa melakukan sosialisasi dan menghimbau kepada stakeholders terkait agar memahami regulasi dengan benar dan sekaligus mengharapkan para pihak dapat melaksanakan dan mengikuti tahapan Pemilu secara jujur dan bertanggungjawab," ujar Ruslan Husen.