Palu (Antaranews Sulteng) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah mengingatkan kepada seluruh kepala desa, aparatur desa dan badan pertimbangan desa untuk tidak terlibat sebagai tim kampanye pada pemilu 2019 mendatang.
"Diharapkan kepala desa, aparat desa, dan anggota BPD untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, khususnya menjadi tim pelaksana dan/atau tim kampanye pemilihan umum 2019 mendatang," ucap Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen, terkait netralitas kades, aparat desa dan anggota BPD, di Palu, Sabtu.
Ruslan mengemukakan kepala desa, aparat desa, dan anggota BPD hendaknya fokus pada penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Karena itu, sebut dia, jajaran tersebut sebaiknya menghindarkan diri terlibat dalam kegiatan politik praktis, yakni membuat keputusan dan/atau kebijakan yang menguntungkan peserta pemilu atau merugikan peserta pemilu.
Keterlibatan kepala desa, aparat desa dan anggota BPD, akan mempengaruhi profesionalisme dalam pemberian pelayanan masyarakat di desa.
Olehnya kepala desa, aparat desa, dan anggota BPD yang melanggar juga berpotensi dikenai sanksi pidana dan denda sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 493 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Jika terbukti, dapat dipidana dengan pidana kurungan satu tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000," sebut Ruslan.
Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun 2018 lalu, terdapat kepala desa di Kabupaten Parigi Moutong dan Kabupaten Donggalan yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena membuat kebijakan yang menguntungkan peserta pemilihan.
Hal itu harus menjadi bahan refleksi oleh kepala desa, aparat desa dan anggota BPD terkait netralitasnya pada pemilu 2019 mendatang. Ancaman pidana yang disertai dengan sanksi kurangan dan denda tentu akan menyertai bila terbukti melanggar ketentuan perundangan.
"Tentu pelanggaran ini tidak diharapkan. Dari itu, Bawaslu senantiasa melakukan sosialisasi dan menghimbau kepada stakeholders terkait agar memahami regulasi dengan benar dan sekaligus mengharapkan para pihak dapat melaksanakan dan mengikuti tahapan Pemilu secara jujur dan bertanggungjawab," ujar Ruslan Husen.
Berita Terkait
Bawaslu: Aleg terpilih harus mundur saat ditetapkan sebagai cakada
Selasa, 14 Mei 2024 14:28 Wib
Bawaslu Sigi rampungkan rekrutmen Panwascam Pilkada 2024 bulan ini
Senin, 13 Mei 2024 22:38 Wib
Bawaslu susun kurikulum peningkatan kapasitas pengawas pemilu
Jumat, 10 Mei 2024 10:56 Wib
Bawaslu Donggala minta KPU lakukan perekrutan PPS secara terbuka
Jumat, 10 Mei 2024 10:54 Wib
Bawaslu Sigi ajak masyarakat aktif awasi penyelenggaraan Pilkada 2024
Jumat, 10 Mei 2024 10:42 Wib
Bawaslu Sulteng: pengelolaan keuangan harus tertib administrasi
Senin, 6 Mei 2024 16:26 Wib
Bawaslu Sigi tetapkan 37 peserta existing sebagai Panwascam Pilkada
Senin, 6 Mei 2024 16:06 Wib
MK cecar Bawaslu Bangkalan soal kemiripan tanda tangan pemilih
Senin, 6 Mei 2024 14:41 Wib