KPU: 37 bacaleg kota Palu TMS

id agusalim

KPU: 37 bacaleg kota Palu TMS

Ketua KPU Palu Agusalim Wahid (Antaranews Sulteng/Arsandi/)

Ke-37 bacaleg tersebut, masing-masing untuk daerah pemilihan (dapil) I sebanyak 13 orang, dapil II tiga orang, dapil III sebanyak 10 orang dan dapil IV, 11 orang.
Palu, (Antaranews Sulteng) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menyatakan sebanyak 37 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kota Palu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), karena tidak bisa memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid, Sabtu mengatakan secara otomatis mereka tidak akan masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Ke-37 bacaleg tersebut, masing-masing untuk daerah pemilihan (dapil) I sebanyak 13 orang, dapil II tiga orang, dapil III sebanyak 10 orang dan dapil IV, 11 orang.

Bacaleg TMS tersebut berasal dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebanyak 24 orang. Mereka yang dinyatakan TMS tersebut, tersebar di dapil I sebanyak delapan orang, satu orang di dapil II, delapan orang di dapil III dan tujuh orang di dapil IV.

Selanjutnya dari Partai Beringin Karya (Berkarya) sebanyak 11 orang. Mereka berasal dari dapil I sebanyak tiga orang, dapil II dua orang, dapil III dua orang dan dapil IV juga empat orang.

Kemudian dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebanyak dua orang. Keduanya berasal dari dapil I.

Kata Agussalim Bacaleg yang sudah dinyatakan TMS, tidak diperkenankan lagi untuk melakukan perbaikan dokumen yang tidak terpenuhi itu. Pasalnya, ambang batas perbaikan yang diberikan sudah selesai, sebagaimana yang telah terjadwal dalam tahapan Pemilu 2019.

Kepada Parpol yang keberatan, pihaknya mempersilakan untuk mengadu ke Panwaslu setempat.

Untuk saat ini, kami sudah memasuki tahap penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) yang akan diumumkan melalui media massa nantinya,? tutup Agus.?

Sebelumnya KPU Sulteng juga menyatakan enam Bacaleg DPRD Sulawesi Tengah TMS.

Ketua KPU Sulteng Tanwir Lamaming mengatakan dari 635 Bacaleg yang mendaftar, sebanyak 628 Bacaleg yang melakukan perbaikan. Setelah KPU memverifikasi dan penelitian keabsahan berkas dan dokumen pencalonan, hanya 622 Bacaleg yang Memenuhi Syarat (MS) dan enam dinyatakan TMS.

Mereka yang TMS berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebanyak empat orang untuk daerah pemilihan (dapil) V.

Mereka adalah Abdul Rasyid Taepa (data tidak lengkap), Ibrahim (data tidak lengkap) dan Chyntia Marliani (terlambat memasukkan perbaikan data) dan Dapil II yaitu Yunus Day (data tidak lengkap).

Kemudian dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga dari dapil V yaitu Umar Musa (data tidak lengkap). Serta Bacaleg Partai Garuda dari dapil V yaitu Sulitna Delin (telat memasukkan berkas).

"Yang jelas kalau TMS, berarti calon itu dicoret dan tidak masuk dalam DCS," ujar Tanwir.