Bawaslu mulai awasi dana kampanye peserta pemilu

id Bawaslu

Bawaslu mulai awasi dana kampanye peserta pemilu

Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husein (Antaranews Sulteng/Humas Bawaslu Sulteng)

Palu, (ANTARANews Sulteng) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Sulawesi Tengah, mulai mengawasi dana kampanye peserta pemilu sebagai bentuk upaya meningkatkan kualitas pemilu.

Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husein mengemukakan pengawasan dilakukan dititikberatkan pada kepatuhan, kebenaran, akuntabilitas, dan transparansi pelaporan dana kampanye.

"Fokus pengawasan pada sumber Dana Kampanye, RKDK, LADK, LPSDK, batasan dana kampanye, LPPDK, dan audit dana kampanye," ujar Ruslan Husein, Minggu.

Pengawasan itu dilakukan oleh Bawaslu Sulteng mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum.

Ruslan mengemukakan Saat ini untuk pelaporan dana kampanye sudah masuk pada Fase Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), yang sesuai Tahapan KPU pelaporannya akan dilaksanakan pada Tanggal 2 Januari 2018.

Dalam pengawasan dana kampanye, kata dia, Bawaslu akan melakukan pengawasan langsung, memeriksa kebenaran, akuntabilitas, dan kelengkapan laporan, dan memastikan kepatuhan waktu pelaporan.
 
Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husein mendampingi komisioner Bawaslu RI Dr Ratna Dewi Pettalolo pada sosialisasi pengawasan pemilu serentak 2019, bagi pemilih pemula, di Palu, Sabtu (29/12). (Antaranews Sulteng/Humas Bawaslu Sulteng)


Sementara Untuk fokus pengawasan, sebut dia, pengawas pemilu memastikan dana kampanye pasangan calon, anggota DPR, dan anggota DPRD diperoleh dari, pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik pengusul, dan/atau sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

Bagi calon DPD, sebut dia, pengawas pemilu memastikan dana kampanye pemilu anggota DPD bersumber dari, calon anggota DPD, dan/atau sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

Ruslan menguraikan, selain mematikan batasan sumbangan dana kampanye, pengawas pemilu juga memfokuskan pengawasan terhadap sumber dana kampanye dengan memastikan dana kampanye tidak berasal dari, negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing, dan warga negara asing.

Kemudian, penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah, dan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan usaha milik desa atau sebutan lain.

"Tentunya dalam melakukan pengawasan pengawas pemilu tetap mengedepankan upaya-upaya preventif/pencegahan, sebelumnya sejak 19 Desember 2018 Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah beserta jajarannya telah menyampaikan SE Bawaslu RI Nomor : S-2098/K.BAWASLU/PM/00/00/12/2018 Perihal Penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Peserta Pemilu, kepada Seluruh Peserta Pemilu di Provinsi Sulawesi Tengah. Hal ini dimaksudnya sebagai bentuk imbauan dini agar peserta pemilu patuh dalam menyampaikan laporan dana kampanye masing-masing," sebut Ruslan.

Ia menambahkan, peserta pemilu perlu mengetahui bahwa, ada sanksi pidana pada tahapan dana kampanye, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 496 dan Pasal 497 UU 7 Tahun 2017, disebutkan Bahwa : Pasal 496 Peserta Pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam Laporan Dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 ayat (1), ayat (2), dan/atan ayat (3) serta Pasal 335 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pada Pasal 497 disebutkan setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Baca juga: Bawaslu RI: pemilih pemula perlu mengenal pemilu