Keanggotaan Indonesia di DK PBB bisa ciptakan opini publik

id Indonesia DK PBB,Indonesia Dewan Keamanan PBB,perdamaian timur tengah,golan

Keanggotaan Indonesia di DK PBB bisa ciptakan opini publik

Utusan Khusus Presiden RI untuk Timur Tengah dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) Alwi Shihab menyampaikan pandangan mengenai peran Indonesia di DK PBB, saat ditemui di Jakarta, Kamis (4/4/2019). (ANTARA/Yashinta Difa)

Kedudukan Indonesia (di DK PBB) penting. Walaupun tidak menentukan, tetapi bisa menciptakan opini publik karena suara di (PBB) lebih banyak diberitakan daripada di Indonesia

Jakarta (ANTARA) - Posisi Indonesia sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan (DK) PBB dinilai bisa membantu menciptakan opini publik untuk mendorong upaya perdamaian dunia, termasuk di Timur Tengah.

“Kedudukan Indonesia (di DK PBB) penting. Walaupun tidak menentukan, tetapi bisa menciptakan opini publik karena suara di (PBB) lebih banyak diberitakan daripada di Indonesia,” kata Utusan Khusus Presiden RI untuk Timur Tengah dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) Alwi Shihab yang ditemui di Jakarta, Kamis.

Selama menjadi anggota tidak tetap DK PBB, Indonesia diharapkan bisa berinteraksi dengan negara-negara adidaya untuk bisa memengaruhi keputusan yang akan berdampak pada situasi di Timur Tengah, sebut saja kebijakan pemerintah AS baru-baru ini yang mengakui aneksasi Israel atas Dataran Tinggi Golan.

Indonesia, menurut Alwi, perlu membantu meluruskan sikap AS yang keliru mengenai pencaplokan Golan dari Suriah oleh Israel karena tidak sesuai dengan hukum internasional.

“Indonesia perlu mengupayakan inisiatif-inisiatif baru melalui diskusi one on one dengan berbagai pihak, yang tentu akan menghasilkan sesuatu yang baik untuk perdamaian maupun untuk nama Indonesia sebagai anggota tidak tetap DK PBB,” kata mantan menteri luar negeri di era Presiden Abdurrahman Wahid itu.

Sesuai resolusi DK PBB, Indonesia telah menolak pernyataan AS dan tetap mengakui Dataran tinggi Golan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari wilayah kedaulatan Republik Suriah yang saat ini diduduki Israel pascaperang 1967.

Resolusi yang dimaksud antara lain Resolusi 242 (1967), 338 (1973) dan 497 (1981) yaitu penolakan terhadap perolehan suatu wilayah yang dilakukan secara paksa, penarikan mundur pasukan Israel dari wilayah Dataran Tinggi Golan, penolakan terhadap jurisdiksi hukum Israel atas Dataran Tinggi Golan , serta penegasan bahwa langkah Israel untuk menduduki Dataran Tinggi Golan adalah tidak sah dan tidak memiliki dampak hukum internasional.

Indonesia terpilih menjadi anggota tidak tetap DK PBB pada Juni 2018, setelah mendapatkan dukungan 144 suara dari 193 negara anggota PBB.

Untuk keempat kalinya Indonesia menjalankan peran sebagai anggota tidak tetap DK PBB periode 2019-2020, bersama empat negara lain, yaitu Afrika Selatan, Belgia, Republik Dominika, dan Jerman.


Baca juga: Indonesia sponsori konsensus global perangi terorisme
Baca juga: Indonesia dorong komitmen internasional patuhi NPT