Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Jumat pukul 09.40 WIB telah menerima 226 pengajuan perkara sengketa hasil Pemilu 2019, sebagaimana dilansir dari laman resmi MK.
Dari 226 perkara yang sudah diterima, sembilan perkara merupakan perkara perselisihan hasil Pemilu Anggota DPD RI, sementara sisanya adalah perkara perselisihan hasil pemilu untuk DPR RI/DPRD.
Tercatat dua perkara sengketa pileg didaftarkan melewati tenggat waktu yang ditetapkan pada hari Jumat (24/5) pukul 01.46 WIB.
Kedua perkara itu adalah perkara sengketa perselisihan hasil pileg di DPR/DPRD RI yang diajukan dari Daerah Pemilihan Maluku Utara yang didadtarkan pada pukul 01.50 WIB, serta Dapil DKI Jakarta yang didaftarkan pada pun 09.06 WIB.
Hingga berita ini diturunkan, terdapat sejumlah pemohon perkara yang baru mendaftar, bahkan ada yang baru melakukan konsultasi terkait dengan syarat-syarat pengajuan permohonan.
Sebelumnya, juru bicara MK Fajar Laksono menyampaikan bahwa tenggat waktu pendaftaran sangat penting untuk diperhatikan karena hal ini akan menjadi pertimbangan hakim konstitusi untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut atau tidak.
Berita Terkait
Presiden sebut putusan MK penting buktikan pemerintah tak bersalah
Selasa, 23 April 2024 10:04 Wib
MK akan bacakan putusan perkara PHPU Pilpres pagi ini
Senin, 22 April 2024 7:22 Wib
Bawaslu RI sebut penyelenggara pemilu wajib ikuti putusan MK
Minggu, 21 April 2024 12:43 Wib
Bawaslu RI sebut persiapan PHPU Pileg menyesuaikan perkara teregister
Minggu, 21 April 2024 12:38 Wib
Tiga ormas Islam beri pernyataan sikap dukung MK beri putusan adil
Jumat, 19 April 2024 14:10 Wib
Timnas AMIN lihat kesungguhan MK dalam memeriksa perkara PHPU Pilpres
Selasa, 16 April 2024 16:10 Wib
Bawaslu RI pastikan serahkan kesimpulan ke MK pada hari ini
Selasa, 16 April 2024 10:49 Wib
Pengamat: Pemanggilan menteri ke MK tingkatkan kepercayaan publik
Kamis, 4 April 2024 10:58 Wib