Kapolda : Penanganan laporan Gubernur Sulteng percayakan pada Polisi

id Kapolda, gubernur, lapor

Kapolda : Penanganan laporan Gubernur Sulteng percayakan pada Polisi

Kapolda Sulawesi Tengah Birgen Pol Lukman Wahyu Hariyanto. (Antaranews/Sulapto Asli)

"Puas tidak puas semuanya boleh melapor, saya hanya melayani bagaimana laporan siapapun, bukan masalah gubernur, siapapun masyarakat," kata Kapolda.
Palu (ANTARA) - Kapolda Sulawesi Tengah Brigjen Pol. Drs. Lukman Wahyu Hariyanto mengatakan penanganan kasus penyebaran berita bohong yang dilaporkan Gubernur Sulteng Longki Djanggola agar dipercayakan sepenuhnya pada polisi.

"Yang kerja ini polisi, penyidiknya polisi, percayakan sama polisi," katanya kepada wartawan usai mengantar Gubernur Sulteng Longki Djanggola ke ruangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk dimintai keterangan setelah gubernur melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sulteng, Jumat.

Karena, kata Kapolda Sulteng menambahkan, pemeriksaan polisi itu cuma dua indikator, pertama mencari keterangan, dan kedua mencari alat bukti, saksi atau tersangka.

"Persoalannya, pemeriksaan saksi sebanyak apapun tetapi kalau tidak mengarah tidak bisa. Bicara masalah alat bukti, kapasitasnya apa.  Ini yang mungkin sehingga proses ini dianggap lama sementara kasus hoax lain sebentar," katanya.

Namun, Kapolda pastikan, bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional sesuai dengan moto kepolisian yang profesional modern dan terpecaya dalam penanganan kasus yang dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah tersebut.

"Pak gubernur melapor kita terima, karena siapapun yang melapor kita terima, cuma nanti diseleksi seperti apa, dan ada gelar dari laporan pemeriksaan, diperiksa ada hasil penyelidikan, ada penyelidikan, penyelidikan nanti digelar, dari gelar nanti ditingkatkan jadi penyidikan. Kalau subtansinya ya nanti penyidik yang tahu persis, ada SOPnya semuanya," ujarnya.

"Puas tidak puas semuanya boleh melapor, saya hanya melayani bagaimana laporan siapapun, bukan masalah gubernur, siapapun masyarakat," kata Kapolda.

Dikatakannya, perkembangan penyelidikan sudah ada SP2HP, artinya itu surat penyampaian mengenai perkembangan hasil penyidikan. 

 "Itu sudah ada 17 saksi. Tinggal perkembangan langkah-langkahnya, prosesnya sejauh mana, sudah kewajiban dari penyidikan," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulteng, untuk melaporkan langsung oknum politisi Partai NasDem Yahdi Basma yang dinilai telah menyebarkan berita bohong (hoax) mengenai dirinya.

Gubernur Sulteng Longki Djanggola mendatangi Mapolda mengendarai mobil dinasnya, dan tiba sekitar pukul 10.00 wita, didampingi sejumlah panesahat hukum, dan Kepala Biro Humas Pemrov Sulteng Sulteng Haris Kariming.