Polda Sulteng tangkap 3,5 kilogram sabu di Kota Palu

id Polda Sulteng,Narkoba Polda Sulteng

Polda Sulteng tangkap 3,5 kilogram sabu di Kota Palu

Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol. Sigit Kusmardjoko, bersama Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto, S.IK, memperlihatkan narkoba jenis sabu hasil tangkapan Polda Sulteng dalam jumpa pers di Mapolda Sulteng, di Palu, Selasa (9/7). (Antara/Sulapto Sali)

Barang bukti dari dua TKP ini, jumlah keseluruhannya sebanyak 3.501,16328 gram narkotika jenis sabu
Palu (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng menangkap dua terduga pembawa narkoba jenis sabu seberat lebih dari 3,5 kilogram masing-masing inisial MI dan AP, warga Kota Palu.

“Terkait dengan barang yang tiga kilo setengah ini, TKP yang pertama kita tangkap dulu inisial MI di jalan Emi Saelan, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan Kota Palu, hari Rabu (3/7) lalu,” kata 

Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol. Sigit Kusmardjoko, di Polda Sulteng, Rabu, mengatakan polisi pertama kali menangkap MI di Jalan Emi Saelan, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan Kota Palu, hari Rabu (3/7).


Sigit mengatakan, dari tangan MI, polisi mengamankan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu sebanyak dua paket besar.

Setelah dikembangkan, kata Sigit, diketahui tersangka lain dengan inisial AP yang saat itu berada di rumahnya di Jalan Tanjung Tururuka, Kecamatan Palu Selatan, yang kemudian polisi mengamankan barang yang diduga narkoba jenis sabuh sebanyak 10 paket besar.

“Barang bukti dari dua TKP ini, jumlah keseluruhannya sebanyak 3.501,16328 gram narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Didampingi Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto, S.IK, Sigit mengatakan, penangkapan kedua terduga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan narkotika.

Dari informasi itu kemudian anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng yang dipimpin AKBP P. Sembiring , S.IK, melakukan penyelidikan dan penangkapan serta penggeledahan terhadap lelaki MI dan AP. 

Penangkapan kedua terduga berdasarkan laporan Polisi : LP/189/VII/2019/SPKT/Sulteng, tanggal 03 Juli 2019, dan disangkakan dengan Undang-Undang Pasal 112 dan 114 ayat (2), dengan ancaman penjara seumur hidup atau 5-20 tahun dan denda satu miliar sampai 10 miliar.

Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto, S.IK, menambahkan, sebelumnya Direktorat Reserse Narkoba menangkap empat orang inisial RF, RN, WRP dan IS, warga kota Palu, dalam dugaan yang sama di wilayah Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

“Selasa (25/6) sekitar pukul 15.00 Wita berdasarkan hasil penyelidikan anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng, menangkap RF dan menyita barang bukti sebanyak 49,8112 gram narkotika jenis sabu di Marawola, Kabupaten Sigi,” katanya.

Kemudian berdasarkan pengembangan, polisi menangkap tersangka  lain dengan  WRP dan IS  di jalan Kakak Tua, Kecamatan Mantikulore Kota Palu dan menyita barang bukti sebanyak 39,2544 gram sabu.

“Berdasarkan hasil interogasi dari ketiga tersangka bahwa barang bukti tersebut adalah pemberian dari lelaki RN, sehingga anggota melakukan penangkapan terhadap RN bertempat di Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan  Palu Selatan Kota Palu,” jelasnya.

“Pasal yang disangkakan terhadap RS Pasal 114 ayat (2) ancamanan penjara seumur hidup atau 5-20 tahun penjara dan denda satu miliar sampai 10 miliar, dan Pasal 112 ayat (2) penjara 4-2 tahun dan denda 800 juta sampai delapan miliar,” katanya.

“Terhadap WRP, IS dan RN Pasal 114 ayat  (2) dan Pasal 112 ayat (2) JO 132 percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 111 s/d 126 penjara yang sama sesuai dengan pasal tersebut,” katanya.***