Menristekdikti sedang mencari industri untuk kembangkan mobil listrik

id Kendaraan listrik, mobil listrik, riset mobil listrik, kementerian riset teknologi dan Pendidikan Tinggi, Menristekdikti

Menristekdikti sedang mencari industri untuk kembangkan mobil listrik

Menristekdikti Mohamad Nasir saat membuka Kongres PII di Jakarta, Senin (9/9/2019). ANTARA/Indriani

Untuk riset mobil selesai sudah selesai dan sudah ada prototipenya (purwarupa), sekarang tinggal mencari industri yang mau memproduksinya
Jakarta (ANTARA) - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan saat ini pihaknya sedang mencari industri untuk mengembangkan mobil listrik.

"Untuk riset mobil selesai sudah selesai dan sudah ada prototipenya (purwarupa), sekarang tinggal mencari industri yang mau memproduksinya," ujar dia usai membuka kongres luar biasa dan rapat pimpinan nasional Persatuan Insinyur Indonesia di Jakarta, Senin.

Jika sudah ada industri yang mau memproduksi mobil listrik, maka bisa disesuaikan dengan kebutuhan industri. Selain itu juga perlu diperhatikan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

"Contohnya untuk sepeda motor listrik, itu TKDN-nya sudah 60 persen. Kalau seandainya baterainya bisa diproduksi dalam negeri, maka selesai itu masalahnya," ucap dia.


 
Dia juga menambahkan saat ini sudah ada beberapa perusahaan yang tertarik untuk memproduksi mobil listrik tersebut.

Namun, menurut dia, prosesnya membutuhkan waktu dua hingga tiga tahun.

"Tidak cepat memang, dua atau tiga tahun. Ke depan, kami berharap semakin banyak industri yang memanfaatkan hasil penelitian yang ada," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Perpres No. 55/2019 tentang Percepatan Progam Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.

Dalam peraturan itu, kendaraan listrik diselenggarakan melalui percepatan pengembangan industri, berbasis baterai dalam negeri, pemberian insentif, penyediaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik, pemenuhan ketentuan teknis kendaraan listrik berbasis baterai, dan pelindungan terhadap lingkungan hidup.

Baca juga: Menristekdikti: Perpres mobil listrik dorong target produksi mobil listrik 2022