Pontianak (antarasulteng.com) - Wakil Ketua Ombudsman RI Azlaini Agus menyatakan tim supervisi pelayanan publik Ombudsman menemukan fasilitas kamar khusus bagi suami istri dengan tarif sebesar Rp100 ribu/malam di Rutan Kelas II A Pontianak.
"Satu-satunya Rutan yang saya temui di RI, baru Rutan Kelas II Pontianak yang menyediakan kamar khusus bagi narapidana jika pasangannya datang menjenguk dengan tarif Rp100 ribu/malam," kata Azlaini Agus pada seminar supervisi pelayanan publik dengan tema "Upaya Membangun Pelayanan Publik Yang Baik Di Kota Pontianak", di Pontianak, Kamis.
Azlaini menjelaskan, temuan di Rutan Kelas II A Pontianak sudah melanggar prosedur, dan tidak hanya itu temuan tim dari Ombudsman.
"Seorang narapidana sudah jelas diatur dalam UU, bahwa kemerdekaan dan kebebasannya dirampas oleh negara karena telah melakukan tindak pidana, tetapi kenapa di Rutan Pontianak malah masih menyediakan fasilitas itu," katanya setengah bertanya.
Temuan lainnya oleh tim Ombudsman yang melakukan supervisi pelayanan publik selama dua minggu di Rutan Kelas II A Pontianak, yakni masih banyak napi yang menggunakan telepon genggam, pengunjung dan narapidana bisa bebas melakukan ciuman dan pelukan di ruang terbuka, penyediaan ruang kunjung menggunakan tikar atau karpet yang dikenakan uang sewa atau dipungut oleh Tanping sebesar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu, dan apabila pengunjung memperpanjang waktu dikenakan waktu besuk berupa biaya tambahan sukarela.
"Pada saat tim ombudsman melakukan supervisi pelayanan publik, petugas Rutan Pontianak juga tidak melakukan penggeledahan atau pemeriksaan terhadap pengunjung, petugas juga memperbolehkan pengunjung untuk berkunjung di luar jam besuk pada pukul 12.00 WIB, dengan tidak dilakukan registrasi di loket pendaftaran," kata Azlaini.
Masih banyak lagi temuan-temuan saat tim Ombudsman melakukan supervisi pelayanan publik di Rutan Kelas II A Pontianak, yang perlu dilakukan pembenahan karena telah melanggar prosedur.
"Atas temuan itu, akan kami laporkan ke UKP4 (Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan) untuk ditindaklanjuti," katanya.
Wakil Ketua Ombudsman menyatakan, apa yang ditemukan oleh tim supervisi Ombudsman, yakni tidak hanya buruk dari segi pelayanan saja, tetapi juga buruk dari segi etika, moral, dan sebagainya.
"Saya tidak mengerti kalau sampai Kepala Rutan Kelas II A Pontianak tidak mengetahui praktik tersebut. Luas Rutan Pontianak tidak terlalu besar, tidak lebih lima kali luas pekarangan saya," katanya.
Sementara itu, Perwakilan Rutan Kelas II A Pontianak Ihwan Zaini mengakui kalau pelayanan di Rutan Pontianak masih belum memadai, akibat keterbatasan sarana dan prasarana.
Terkait adanya temuan kamar khusus, dia minta dibuktikan. "Kami siap salah bu," kata Ihwan di depan forum seminar supervisi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Ombudsman. (A057)