Polisi amankan lelaki yang diduga nekat kirim pil ekstasi di Palu

id Polisi, tangkap, pelaku

Polisi amankan lelaki yang diduga nekat kirim pil ekstasi di Palu

Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi dari terduga pelaku terkait narkoba yang kini diamankan di Mapolres Palu. (Foto ANTARA/HO-Humas Polres)

Palu (ANTARA) - Kepolisian Resort (Polres) Kota Palu, Polda Sulawesi Tengah, mengamankan oknum HY alias H (37), yang diduga akan mengirim narkoba jenis pil ekstasi dari kota tersebut tujuan Kota Menado, Sulawesi Utara.

Kapolres Palu AKBP Moch Sholeh di Palu Selasa mengatakan terduga pelaku diamankan di wilayah Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Senin (10/2/2020).

Ia menjelaskan terduga pelaku ditangkap di salah satu  agen jasa angkutan bus di Kota Palu saat hendak mengirim sebuah paket yang berisi narkoba tersebut.

"Saat hendak mengirim sebuah paket yang diduga berisi narkotika jenis ekstasi dengan tujuan Manado, oknum pelaku tersebut menunjukan gelagat yang mencurigakan," katanya.

Sehingga, kata dia, petugas agen jasa angkutan bus tersebut menghubungi Satuan Reskrim Narkoba Polres Palu, dan saat mendapat informasi tersebut petugas langsung bergerak  ke lokasi tersebut untuk melakukan pemeriksaan paket dimaksud.

"Dan hasil  pemeriksaan itu ditemukan narkotika jenis pil ekstasi yang disembunyikan dalam bungkusan dos sepasang sepatu," ujarnya.

Kapolres mengatakan selain mengamankan barang bukti berupa satu dos berisi sepasang sepatu yang di dalamnya berisi lima pil ekstasi, juga menyita dua buah handphone dan satu unit motor. 

"Terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Palu untuk kepentingan penyidikan, dan jika terbukti bersalah bisa dikenakan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun," katanya.