Bupati Majene Pecat Dua Oknum Satpol Cabul

id satpol

Bupati Majene Pecat Dua Oknum Satpol Cabul

Kami sangat menyesalkan ulah dua oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Majene, yang mencoba melakukan tindakan pemerkosaan terhadap dua gadis di bawah umur
Majene, (antarasulteng.com) - Bupati Majene, Sulawesi Barat, H Kalma Katta, memecat dua oknum angota Satpol PP yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Kami sangat menyesalkan ulah dua oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Majene, yang mencoba melakukan tindakan pemerkosaan terhadap dua gadis di bawah umur," kata Bupati Majene Kalma Katta di Majene, Kamis.

Akibat kejadian ini, Bupati dua periode ini mengaku akan bertanggung jawab terhadap ulah aparatnya dengan memberikan sanksi kepada kedua anggota Satpol yang terlibat.

"Saya akan berikan sanksi dan memecat dua anggota Satpol itu," kata Kalma Katta.

Selain itu, Kalma juga menyatakan siap untuk mengakomodir apa yang menjadi tuntutan dari pihak keluarga korban.

Dia mengatakan, kasus yang dilakukan oleh anak buahnya merupakan tindakan tercela yang tidak bisa dibiarkan. Karena itu, tidak hanya kepada anggota pamong, tapi seluruh pegawai di lingkup Majene jangan sampai mencoba-coba melakukan tindakan tidak manusiawi seperti itu.

         "Ini pelajaran. Kalau masih ada aparat yang melakukan kasus yang sama, saya tidak tanggung-tanggung untuk memecatnya," katanya.

Kasus dugaan pemerkosaan yang dialami dua gadis remaja berumur 15 tahun yang dilakukan oleh oknum anggota Satpol PP Majene terjadi pada Rabu malam pekan lalu, sekira pukul 22.00 Wita, diruang pola Kantor Bupati Majene.

Kedua anggota pamong tersebut adalah Sudirman (28), warga Lutang, Majene dan Kasman (24), warga Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Dua orang gadis belia yang menjadi korban asusila diketahui bernama RS, dan SR warga Pa'leo, Majene.

Kasus itu berawal saat kedua anggota Satpol melakukan patroli, dan merazia dua gadis yang sedang pacaran. Namun, setelah dibawa ke kantor bupati, bukannya diberikan pembinaan, kedua anggota satpol justru melakukan tindakan asusila terhadap kedua gadis belia itu.

Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Jubaedi, mengaku sudah memproses kasus tersebut. Kedua anggota satpol yang terlibat sudah ditahan untuk menjalani proses hukum.

Sesuai peraturan perundang-undangan, kedua pelaku dijerat pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Sementara itu, Aliansi Masyarakat Menggugat (AMM) di Majene, ikut mengecam ulah dua oknum Satpol PP dalam kasus tersebut karena telah melakukan perbuatan yang tidak manusiawi.

Koordinator AMM Asnawi mengatakan, kasus tersebut membuat nama Majene sebagai kota pendidikan tercemat.

Karena itu, ia mengajak kepada semua elemen masyarakat untuk berpihak kepada korban. Apalagi, kasus seperti itu bukan yang pertama kalinya terjadi di wilayah Majene yang dilakukan oleh aparat.(skd)