Pemkot: Pengusaha Tambang Wajib Perbaiki Kerusakan Lingkungan

id tambang

Pemkot: Pengusaha Tambang Wajib Perbaiki Kerusakan Lingkungan

BURUH TAMBANG - Ratusan pekerja tambang rakyat Poboya menurunkan muatanya ke penampungan, di Palu, Sulawesi Tengah. Setiap hari, mereka memperoleh upah sedikitnya Lima Ratus Ribu Rupiah per orang. ((ANTARA Sulteng/Zainuddin))

Ini yang sedang kami komunikasikan dengan Unit Pelaksana Tekhnis Taman Hutan Raya (Tahura) Palu, Sulawesi Tengah, terkait strategi tekhnis perbaikan lingkungan yang terlanjur rusak
Palu,  (antarasulteng.com) - Pengusaha yang mengambil material mengandung emas di lokasi pertambangan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, wajib untuk melakukan perbaikan terhadap lingkungan yang rusak.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Palu Ansyar Sutiadi di Palu, Senin, menyatakan pihaknya akan menata kembali lingkungan pascapenertiban penambang ilegal yang akan dimulai Selasa (29/3).

"Ini yang sedang kami komunikasikan dengan Unit Pelaksana Tekhnis Taman Hutan Raya (Tahura) Palu, Sulawesi Tengah, terkait strategi tekhnis perbaikan lingkungan yang terlanjur rusak," ungkap Ansyar Sutiadi.

Ansyar mengaku bahwa pengambilan material mengandung emas di lokasi pertambangan Kelurahan Poboya telah merusak Tahura Palu secara cukup signifikan.

Bahkan, sebut dia, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh empat perusahaan besar dan sepuluh perusahaan kecil itu sudah berada di dalam Tahura.

Olehnya Pemkot Palu meminta kepada UPT Tahura selaku penanggung jawab Tahura dan perpanjangan tangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membahas tekhnis perlindungan terhadap lingkungan atau kegiatan reklamasi pascatambang.

"Tahura milik provinsi, olehnya ada UPT yang menangani Tahura yang saat ini perlu membangun komunikasi terkait dengan perlindungan lingkungan di lokasi Tahura," sebutnya.

Dia mengutarakan UPT Tahura dapat mendesak empat perusahaan besar yang menambang di lokasi Tahura untuk melakukan perbaikan atau kegiatan pelestarian lingkungan berupa reboisasi tanpa melibatkan pemerintah.

Atau pihak UPT Tahura yang melaksanakan kegiatan perlindungan dan perbaikan lingkungan namun dibiayai oleh empat perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan di lokasi Tahura.

Terkait hal itu, Anggota DPRD Kota Palu Ridwan H Basatu menyatakan tidak ada tawar menawar dengan perusahaan terkait dengan kewajiban untuk melestarikan lingkungan.

"Kalau kewajiban ya harus dilaksanakan, kenapa harus di tawar atau diminta tanggapannya bersedia melakukan atau tidak," sebutnya.

Dirinya menegaskan jika empat belas perusahaan yang mengambil material emas, batu, dan potensi lainnya di areal pertambangan tidak melakukan kewajibannya terhadap lingkungan, maka hal itu harus digiring ke ranah pidana.