17 jurnalis di Parigi Moutong dinyatakan berkompeten

id Ukw, pwi,uji kompetensi wartawan,UKW di Parigi Moutong,UKW Parigi Moutong ,UKW PWI

17 jurnalis di Parigi Moutong dinyatakan berkompeten

Situasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tingkat muda di kabupaten Parigi Moutong, Jumat (28/2/2020). (ANTARA/Moh Ridwan)

Parigi (ANTARA) - Sebanyak 17 jurnalis di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah dinyatakan lulus atau berkompeten pada uji kompetensi wartawan tingkat muda.

Nurcholis, salah seorang anggota tim penguji saat membacakan hasil ujian di Parigi, Jumat mengatakan uji kompetensi tersebut dilaksanakan organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk mengasah serta mengetahui kemampuan dan kapasitas seorang jurnalis dalam menjalankan profesi yang berlandaskan Undang-Undanag Pers Nomor 40 Tahun 1999.

"PWI pusat bekerja sama dengan teman-teman di daerah telah melaksanakan 461 kali uji kompetensi wartawan secara nasional dan dinyatakan berkompeten sebanyak 11.700 jurnalis," ungkap Nurcholis.

Pada kegiatan UKW tingkat muda di Parigi Moutong dari 24 peserta yang terdaftar, 20 peserta mengikuti ujian, namun dalam perjalanan tiga peserta dinyatakan belum berkompetensi. UKW berlangsung 27-28 Februari 2020 difasilitasi Pemkab Parigi Moutong bekerja sama dengan PWI Sulawesi Tengah.

Dia memaparkan, PWI salah satu organisasi wartawan yang paling banyak melaksanakan UKW atas izin Dewan Pers.

"Bagi yang belum berkompeten masih bisa mengikuti ujian yang sama minimal enam bulan setelah ujian itu selesai," ujar Nurcholis.

Diharapkan ke depan anggota PWI di seluruh daerah wajib memiliki sertifikat uji kompetensi, karena salah satu persyaratan menjadi pengurus organisasi itu harus memiliki lisensi.

Dikemukakannya, Dewan Pers saat ini berencana akan mengeluarkan edaran kepada kementerian dan lembaga hingga pemerintah daerah membolehkan menolak wawancara jurnalis yang belum memiliki sertifikat kompetensi.

"Salah satu syarat lembaga atau perusahaan pers agar terverifikasi dan terdaftar di Dewan Pers wajib memiliki sertifikat kompetensi wartawan," kata dia menambahkan.

Ketua PWI Sulawesi Tengah Mahmud Matangara mengatakan, mereka yang dinyatakan lulus berdasarkan penilaian penguji agar terus mengasah kemampuan dan selalu berpatokan dengan Undang-Undang nomor 40 tentang pers dan kode etik jurnalis.

"Apa yang telah diperoleh dari ujian ini perlu diterapkan dalam keseharian kegiatan peliputan, termasuk etika mewawancarai narasumber," demikian Mahmud.