Pemprov Sulteng dorong penerbitan Perda pertanian berkelanjutan

id Pasigala ,Sulteng,Sandi ,Antara ,Pemprov Sulteng

Pemprov Sulteng dorong penerbitan Perda pertanian berkelanjutan

Salah seorang petani sedang memeriksa tanaman padi di sawahnya pada menjelang musim panen di Desa Mpanau, Kabupaten Sigi, Sabtu (25/1/2020). (ANTARA/Moh Ridwan)

Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mendorong pemerintah kabupaten dan kota di daerah itu untuk menerbitkan peraturan daerah (Perda) mengenai pengelolaan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) guna mendukung pembangunan sektor pertanian.

Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Sulawesi Tengah Tri Iriani Lamakapali yang mewakili Gubernur Sulteng pada rapat koordinasi awal pelaksanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Sulteng tahun anggaran 2020 di salah satu hotel di Palu, Rabu (4/3) malam menyatakan lahan pertanian di Sulteng terancam hilang jika pemerintah kabupaten dan kota tidak segera menerbitkan perda) tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Ia mencontohkan salah satu contoh lahan pertanian di Kabupaten Parigi Moutong kini seluas sawah sekitar 30.000 hektare telah berkurang karena lahan pertanian dialihkan untuk membangun sarang burung walet

"Fenomena di kabupaten yang memiliki lahan pertanian terluas di Sulteng itu cukup mengkhawatirkan, apalagi daerah tersebut merupakan lumbung pangan di daerah itu," ujarnya.

Menurut dia, jika laju pengalihfungsian lahan pertanian tidak dikendalikan dan dihentikan melalui Perda LP2B, ia yakin akan semakin banyak lahan pertanian yang hilang di kabupaten dan kota di Sulteng.

"Tidak masalah mereka membangun sarang walet karena itu hak mereka. Lahan mereka. Tapi jangan sampai mengalihkan fungsi lahan pertanian di situ. Kami ingin menjaga lahan pertanian dan saluran irigasinya  untuk kepentingan masyarakat luas," ujarnya.

Menurut dia, jika kabupaten dan kota di Sulteng menetapkan Perda tentang LP2B, maka siapa saja yang menghilangkan atau mengalihfungsikan lahan pertanian mililknya akan diberikan sanksi sesuai ketentuan dalam perda tersebut.

Ia juga mengapresiasi pemerintah daerah yang baru menetapkan Perda LP2B antara lain Kabupaten Morowali, Buol dan Poso.

Selain itu , ia mengatakan ke depan pemerintah pusat tidak akan mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) di sektor pertanian, khususnya bagi daerah-daerah yang tidak memiliki Perda LP2B.

Kadis Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulteng Tri Iriani Lamakapali menyatakan luas lahan pertanian di Sulteng saat ini sekitar 119 ribu hektare.