Palu (antarasulteng.com) - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah mencatat sebanyak 936 pelanggaran lalu lintas saat Operasi Zebra di seluruh wilayah provinsi itu selama satu pekan pelaksanaannya.
Pejabat Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah Kompol Rostin Tumaloto di Palu, Minggu, menyebutkan selama Operasi Zebra yang berlangsung sejak 28 November 2013 juga terdapat 233 teguran yang dilakukan polisi kepada pengendara di jalanan karena melakukan pelanggaran.
"Semua pelanggaran itu terjadi hampir merata di seluruh wilayah Sulawesi Tengah," katanya.
Selain itu polisi juga mencatat terdapat sepuluh kecelakaan lalu lintas di sejumlah daerah di Sulawesi Tengah hingga menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Dari kecelakaan lalu lintas itu, kerugian materi yang ditimbulkan mencapai Rp51,8 juta rupiah.
Rostin mengatakan pengendara kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas adalah pemuda berusia 16-20 tahun.
"Penyebab kecelakaan adalah mengantuk, mabuk atau ngebut," katanya.
Sebelumnya, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Kombes Pol Rudolf A Rodja meminta kepada petugas di lapangan agar mengedepankan keamanan diri saat melakukan Operasi Zebra 2013.
Rudolf mengatakan petugas harus berpedoman pada standar operasional prosedur yang telah ditetapkan
saat melakukan penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas.
Dia mengatakan, seiring dengan pertambahan penduduk serta meningkatnya jumlah kendaraan maka akan muncul permasalahan lalu lintas.
Permasalahan itu antara lain kemacetan lalu lintas serta rawannya pelanggaran pengguna kendaraan.
Menurutnya, pelanggaran lalu lintas akan menciptakan kemacetan bahkan hingga mengarah pada terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Dia berharap adanya Operasi Zebra hingga 11 Desember 2013 itu, selain bisa menekan jumlah kecelakaan lalu lintas juga bisa mewujudkan pengguna kendaraan yang disiplin dan taat peraturan.
Lebih lanjut, Rodja mengatakan prioritas utama saat Operasi Zebra 2013 antara lain, pengemudi di bawah umur, pengendara melawan arus lalu lintas, aksi geng motor atau balapan liar, angkutan umum tidak layak jalan, kendaraan bak terbuka untuk memuat orang, angkutan yang menaikkan atau menurunkan penumpang tidak pada tempatnya, serta kendaraan yang menggunakan sirine yang tidak sesuai peruntukannya.
Berita Terkait
TNI: Aksi OPM kepada Danramil Aradide adalah pelanggaran HAM berat
Jumat, 12 April 2024 18:26 Wib
Tim pemenangan Sakinah Aljufri sayangkan adanya indikasi pelanggaran
Kamis, 21 Maret 2024 8:55 Wib
KPU Sigi hadirkan saksi bantah dugaan pelanggaran administrasi
Senin, 18 Maret 2024 21:06 Wib
Polda tindak sebanyak 25.773 pelanggaran selama Operasi Keselamatan Tinombala
Senin, 18 Maret 2024 21:05 Wib
Polda Sulteng sasar 11 jenis pelanggaran pada Operasi Keselamatan Tinombala 2024
Selasa, 5 Maret 2024 12:31 Wib
Polri gelar Operasi Keselamatan sasar 11 jenis pelanggaran lalu lintas
Jumat, 1 Maret 2024 7:51 Wib
Bawaslu RI ingatkan masyarakat lapor bila temukan pelanggaran pemilu
Rabu, 28 Februari 2024 7:28 Wib
Menlu RI: Dewan HAM PBB harus tangani pelanggaran Israel atas Palestina
Selasa, 27 Februari 2024 11:56 Wib