Pemprov Sulteng kembali raih opini WTP ketujuh kalinya
Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kembali meraih penghargaan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2019. Perolehan predikat WTP tahun 2020 merupakan penghargaan yang diperoleh ketujuh kalinya.
BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2019 Provinsi Sulawesi Tengah pada Selasa (23/6) melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan Video Conference dengan Anggota VI BPK RI, Prof Harry Azhar Azis, MA, PhD, CSFA dan Auditor Utama Keuangan Negara VI, Dr Dori Santosa, SE., MM, CSFA, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah, Muhaimin.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta undang-undang terkait lainnya, BPK berwenang melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, meliputi neraca, laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), aaporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan laporan perubahan saldo anggaran lebih, serta catatan atas laporan keuangan (CaLK).
Dalam rilis yang disampaikan Biro Humas dan Protokol Pemprov Sulteng menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2019, BPK RI memberikan opini WTP. Namun demikian, BPK masih menemukan adanya permasalahan yang perlu mendapat perhatian dalam sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan.
BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2019 Provinsi Sulawesi Tengah pada Selasa (23/6) melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan Video Conference dengan Anggota VI BPK RI, Prof Harry Azhar Azis, MA, PhD, CSFA dan Auditor Utama Keuangan Negara VI, Dr Dori Santosa, SE., MM, CSFA, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah, Muhaimin.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta undang-undang terkait lainnya, BPK berwenang melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, meliputi neraca, laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), aaporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan laporan perubahan saldo anggaran lebih, serta catatan atas laporan keuangan (CaLK).
Dalam rilis yang disampaikan Biro Humas dan Protokol Pemprov Sulteng menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2019, BPK RI memberikan opini WTP. Namun demikian, BPK masih menemukan adanya permasalahan yang perlu mendapat perhatian dalam sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan.