Jakarta (ANTARA) - Ketua Majelis Permusyaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Bambang Soesatyo meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) segera menindaklanjuti dugaan aparatur sipil negara (ASN) yang tidak netral pada proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo mengatakan bahwa KASN menerima laporan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN pada proses pelaksanaan Pilkada 2020 per 26 Juni sebanyak 369 kasus.
"Mendorong KASN segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, dengan meminta kepada para pembina pejabat kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi untuk memberikan sanksi tegas kepada ASN yang terbukti melanggar netralitas di masing-masing instansi tempat ASN bersangkutan bekerja," kata Bamsoet dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Bamsoet juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan KASN dapat lebih bersinergi dengan PPK instansi tempat ASN bekerja terkait pengawasan dan upaya antisipasi tren pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2020.
"Mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KASN meningkatkan sinergitas dengan PPK instansi tempat ASN bekerja terkait pengawasan dan upaya antisipasi tren pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2020," ujar Bamsoet.
Ia pun meminta pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala daerah, sehingga pelanggaran Pilkada dapat berkurang.
"Mendorong Kemendagri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala daerah untuk mengurangi pelanggaran Pilkada sesuai Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, mengingat sebanyak 33 persen pelanggaran netralitas ASN dilakukan jabatan pimpinan tinggi di daerah," tuturnya.
Bamsoet meminta Kementerian/Lembaga (Kemendagri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN), KASN, serta Bawaslu) segera menyelesaikan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan alur dan proses pengawasan netralitas ASN.
Termasuk juga memberi sanksi bagi ASN yang berpolitik praktis, mengingat adanya larangan bagi ASN untuk ikut berpolitik praktis guna menjaga netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada.
"Mendorong ASN agar tetap menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah, serta bersikap objektif dan tidak berpihak kepada siapa pun dalam menghadapi kontestasi Pilkada di daerahnya masing-masing," ujar Bamsoet.
Berita Terkait
Bawaslu jelaskan Jokowi tak langgar netralitas soal bansos di Banten
Jumat, 29 Maret 2024 5:06 Wib
Airlangga sebut hal biasa soal netralitas Jokowi yang disinggung PBB
Selasa, 19 Maret 2024 13:20 Wib
Pj Bupati Parigi ingatkan ASN jaga netralitas jelang pemungutan suara
Selasa, 13 Februari 2024 16:23 Wib
Menpan RB ajak rakyat ciptakan pemilu damai dan pastikan ASN netral
Selasa, 13 Februari 2024 15:02 Wib
Kajati Bali siap tindak tegas jaksa terlibat politik praktis
Rabu, 7 Februari 2024 9:06 Wib
Polri tegaskan lagi komitmen netral di setiap tahapan tahapan Pemilu 2024
Jumat, 2 Februari 2024 16:01 Wib
Presiden Jokowi sebut karangan bunga untuk Megawati hal biasa
Rabu, 24 Januari 2024 11:16 Wib
Jokowi: Presiden dan menteri boleh kampanye asal tak gunakan fasilitas negara
Rabu, 24 Januari 2024 11:13 Wib