Bantilan Bersaudara Bebas Dari Politik Uang

id bantilan, politik

Palu (antarasulteng.com) - Majelis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Donggala, Sulawesi Tengah, Selasa, memvonis bebas kakak beradik Yapto Suryo Saputro Bantilan (29) dan Mohammad Besar Bantilan (24) dari dakwaan melakukan politik uang.

Yapto Suryo Saputro Bantilan adalah calon anggota DPD RI sedangkan Mohammad Besar Bantilan adalah calon anggota DPR RI dari Partai Demokrat. Keduanya berasal dari daerah pemilihan Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam sidang sebelumnya, keduanya dituntut enam bulan penjara dan masa percobaan selama satu tahun karena diduga melanggar pasal 310 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD juncto pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.

Menurut majelis hakim yang dipimpin Agung Sulistiyono kedua terdakwa saat memberikan uang sumbangan kepada sejumlah pengurus gereja dan masjid tidak menggunakan seragam partai politik dan tidak mengucapkan visi dan misi di Lapangan Bolapapu, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, pada 11 Februari 2014.