Palu (antarasulteng.com) - Majelis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Donggala, Sulawesi Tengah, Selasa, memvonis bebas kakak beradik Yapto Suryo Saputro Bantilan (29) dan Mohammad Besar Bantilan (24) dari dakwaan melakukan politik uang.
Yapto Suryo Saputro Bantilan adalah calon anggota DPD RI sedangkan Mohammad Besar Bantilan adalah calon anggota DPR RI dari Partai Demokrat. Keduanya berasal dari daerah pemilihan Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam sidang sebelumnya, keduanya dituntut enam bulan penjara dan masa percobaan selama satu tahun karena diduga melanggar pasal 310 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD juncto pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
Menurut majelis hakim yang dipimpin Agung Sulistiyono kedua terdakwa saat memberikan uang sumbangan kepada sejumlah pengurus gereja dan masjid tidak menggunakan seragam partai politik dan tidak mengucapkan visi dan misi di Lapangan Bolapapu, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, pada 11 Februari 2014.
Berita Terkait
Arsjad temui Bamsoet ungkap niatannya sowan ke Prabowo
Kamis, 11 April 2024 7:02 Wib
Menag: Idul Fitri momen perkokoh persatuan usai kontestasi politik
Rabu, 10 April 2024 9:23 Wib
Pakar nilai seluruh elite politik harus menerima putusan MK
Kamis, 28 Maret 2024 11:39 Wib
Konten kampanye politik di medsos perlu diatur UU
Sabtu, 23 Maret 2024 9:52 Wib
Pj Bupati Parimo bantah maju di Pilkada Sulawesi Tengah
Jumat, 22 Maret 2024 9:20 Wib
Pengamat Politik sebut pilpres satu putaran tanda pemilu berjalan sukses
Senin, 18 Maret 2024 15:05 Wib
Pengamat Politik nilai Gibran mampu pimpin Partai Golkar
Senin, 18 Maret 2024 8:36 Wib
Pengamat Politik menilai rekonsiliasi nasional perlu dibangun jauh-jauh hari
Minggu, 17 Maret 2024 13:41 Wib