Parigi Moutong susun ulang rencana aksi daerah air minum penyehatan lingkungan

id Bappelitbangda, AMPL, penyediaan air minum, parigi moutong

Parigi Moutong susun ulang rencana aksi daerah air minum penyehatan lingkungan

Ilustrasi- Air bersih. (Antaranews)

Acuan penyusunan kembali AMPL merujuk pada RPJMN 2020-2023 dan RPJMD Parigi Moutong 2019-2023
Parigi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah akan mengulas dan menyusun ulang rencana aksi daerah Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) untuk kepentingan empat tahun ke depan.

Pejabat Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Parigi Moutong Sudira, di Parigi, Kamis, mengatakan penyusunan ulang rencana aksi, guna di selaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) agar arah pembangunan saling bersinergi.

"Acuan penyusunan kembali AMPL merujuk pada RPJMN 2020-2023 dan RPJMD Parigi Moutong 2019-2023," ujar Sudira yang juga Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bappelitbangda Parigi Moutong.

Selain RPJMD, paparnya, strategi, kebijakan dan sasaran pengembangan pembangunan perlu diselaraskan dengan dokumen rencana utama atau master plan penyediaan air bersih  Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) setempat.

"Ini dimaksudkan agar program ini berkesinambungan karena manfaatnya untuk jangka panjang," kata Sudira menambahkan.

Dia menyebut, beberapa waktu lalu pihaknya bersama instansi teknis terkait 
telah melangsungkan pertemuan membahas rencana aksi daerah AMPL 2015-2019. Untuk empat tahun ke depan, mulai 2020-2024 harus disusun ulang rencana aksi tersebut yang bersifat jangka menengah.

Dijelaskannya, penyusunan rencana aksi AMPL harus menyesuaikan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), karena akan selaras dengan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Tentunya untuk menyukseskan program ini, maka dibutuhkan sinergitas antara instansi teknis lainnya," demikian Sudira.